Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian
definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan
dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang
Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya
adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan
barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka
Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian,
pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut
menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya
dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah
PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.
Jasa Konsultan Pajak
Subjek PPN
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN), dikenal dua jenis subjek
pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Yang termasuk dalam
PKP adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean
serta melakukan ekspor BKP/JKP. Subjek PPN yang bukan PKP adalah orang
atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud
dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau
dalam satu tahun kurang dari jumlah yang ditetapkan. Batasan omzet
Pengusaha Kecil ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor
552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha Kecil adalah
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak
dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Hal-hal lain yang berkaitan
dengan Pengusaha Kecil ini adalah sebagai berikut :
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun
buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas
yang ditentukan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
Dalam hal Pengusaha tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan
berikutnya.Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
oleh dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sabtu, 20 Januari 2024
Apa itu PKP ( Pengusaha Kena pajak )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar