“Saya mau patenkan merek saya” Seringkali pertanyaan ini saya dengar
atau baca di email. Biasanya digunakan oleh orang yang masih awam soal
Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Memang, istilah paten sudah dikenal masyarakat Indonesia secara luas
namun penggunaan istilah tersebut masih belum sesuai dengan arti
sebenarnya. Konsultan yang perfeksionis akan langsung mengoreksi. Tetapi
nampaknya akan lebih nyaman dan lebih mengena jika meluruskan istilah
tersebut secara perlahan-lahan.
Jenis-jenis HKI sangat luas. Paten hanyalah satu di antaranya. Di
samping itu ada merek, desain industri, rahasia dagang, hak cipta,
desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan
lain sebagainya.
Menurut Undang-undang paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Belum paham? Jangan khawatir, kita akan mengurai
masing-masing komponen dalam definisi tersebut.
Kata kunci pertama adalah “Hak Eksklusif”. Artinya adalah hak yang kita
miliki atas paten tersebut di Indonesia atau negara lain di mana paten
itu juga terdaftar. Eksklusif artinya kita bisa melarang orang lain
untuk menggunakannya dan harus meminta izin kita dulu.
Berikutnya adalah “Invensi di bidang teknologi”. Apa itu Invensi?
Menurut undang-undang, Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. Istilah invensi ini diambil dari kata invention.
Dulu sering kita sebut sebagai penemuan, tetapi kata penemuan ini kurang
pas digunakan dalam Undang-undang karena penemuan bisa berarti
invention atau discovery. Keduanya punya makna yang benar-benar jauh
berbeda. Invention adalah sesuatu yang dulunya tidak ada, sekarang ada.
Discovery adalah sesuatu yang dari dulu sudah ada tetapi kita belum
ketemu saja. Discovery tidak bisa dipatenkan, invention bisa. Akhirnya
dipilihlah kata invensi supaya lebih tegas.
Perlindungan paten jangka waktunya 20 tahun dan setiap tahun harus
membayar biaya jika ingin tetap terlindungi. Perlindungan paten
sederhana 10 tahun dan ada biaya tahunannya juga.
Satu hal yang perlu diacungi jempol adalah adanya keinginan Anda untuk
mendaftarkan HKI. Anda sudah selangkah lebih maju dengan memiliki
kesadaran untuk melindungi HKI terlebih dahulu. Karena sekarang
kesadaran sudah ada, maka tahapan berikutnya adalah mengenalkan
jenis-jenis HKI sekaligus perbedaan masing-masing. Jenis HKI yang lain
seperti merek, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, desain tata
letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, beserta
perbedaannya akan kita bahas pada pertemuan berikutnya. Jadi, stay tune
dengan rubrik HKI di Mebiso.
Tambahan
Editor: Nah Pembaca, MEBISO membuka seluas-luasnya ruang konsultasi
bagi anda yang ingin bertanya seputar HKI. Konsultasi anda akan dijawab
langsung oleh Gunawan Bagaskoro (Iploid) sebagai konsultan HKI ahli.
Anda cukup meninggalkan komentar atau email ke halo@mediabisnisonline.com. Kami tunggu ;-)
source: iploid.com
Sabtu, 20 Januari 2024
Arti Paten dan Hak Kekayaan Intelektual Produk Anda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar