di Indonesia
Kegiatan impor dan ekspor adalah salah
satu kegiatan perdagangan yang mempengaruhi perekonomian nasional,
terlebih untuk produk minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain yang
merupakan sumber daya alam strategis untuk kelangsungan hidup
masyarakat.
Sehingga Pemerintah melalui Peraturan
Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor
Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain (“Permendag No. 21 Tahun
2019) mengoptimalkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha untuk
mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha sebagai upaya
pemerintah untuk mengendalikan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain yang akan dieskpor wajib
diverifikasi oleh Surveyor yang ditetapkan (penelusuran teknis) pada
pelabuhan muat.
Verifikasi adalah penelitian dan
pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor. Surveyor
merupakan perusahaan survey yang mendapatkan otorisasi untuk melakukan
verifikasi atau penelusuran teknis barang ekspor. Untuk dapat ditetapkan
sebagai Verifikator Teknis, Surveyor wajib untuk memenuhi persyaratan
berikut :
a. Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS)
b. Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan sebagai lembaga inspeksi.
c. Pengalaman sebagai Surveyor di bidang Ekspor sedikitnya 5 (lima) tahun.
d. Memiliki Kantor Cabang/Perwakilan di seluruh Indonesia
e. Memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan.
f. Memiliki tenaga ahli yang
bersertifikat sebagai verifikator teknis (drafter), verifikator
administrasi, pengambil contoh (sampler) dan penguji contoh
laboratorium.
g. Memiliki 1(satu) laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh KAN.
h. Memiliki
track record yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau
penelusuran teknis ekspor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain.
Permohonan Verifikator Teknis wajib
dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
Perdagangan dengan melampirkan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB),
Surat Ijin Usaha Jasa Survey, Surat Pernyataan yang memuat track record
yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau penelusuran teknis
ekspor, surat pernyataan tentang pengalaman surveyor sedikitnya selama 5
(lima) tahun, sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh KAN,
sertifikat akreditasi laboratorium oleh KAN, keterangan mengenai
perusahaan serta daftar tenaga ahli bersertifikat yang dilengkapi dengan
riwayat hidup.
Verifikator Teknis wajib untuk
melaporkan hasil verifikasi atas barang yang akan diekspor dan
menerbitkan laporan tersebut paling lambat 1 (satu) hari kepada Menteri
Perdagangan setelah verifikasi dilakukan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.idatau
secara manual yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kementerian
Perdagangan. Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi
pelaksanaan verifikasi ekspor setiap bulannya paling lambat tanggal 15
(lima belas).
Demikianlah informasi mengenai Prosedur
Permohonan Perizinan Penyelenggara Verifikasi (Penelusuran Teknis)
Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain di Indonesia, semoga
dapat bermanfaat.
Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar