Koperasi simpan pinjam bisa didirikan menjadi usaha meski pembukuannya akan berbeda dengan pembukuan organisasi.
Sebelum mendirikan koperasi dan mendaftarkannya ke Kementerian Koperasi dan UKM, pendiri harus tahu apa saja usaha yang akan dilakukan. Ada banyak sekali jenis usaha yang bisa dilakukan untuk menghasilkan keuntungan. Salah satu usaha itu adalah simpan pinjam yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional lainnya.
Nah, kalau Anda kebetulan ingin melakukan pendirian koperasi dengan fokus simpan pinjam uang, simak beberapa ulasan di bawah ini. Kami menyertakan hal dasar pendaftaran koperasi secara umum lalu dikhususkan ke kegiatan simpan pinjam.
Prosedur Pendaftaran Koperasi
Sebelum
membahas lebih detail tentang prosedur pendirian koperasi simpan
pinjam, ada baiknya kita mengetahui prosedur umum yang harus dilakukan
untuk mendaftarkan usaha ini secara legal. Secara umum ada tiga tahap
yang harus dilakukan oleh pendiri koperasi.
1. Melakukan Rapat Pendirian
Hal
pertama yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi adalah melakukan
rapat pendirian atau pertemuan dengan para anggota. Pertemuan ini
dilakukan untuk membahas ara dan tujuan pendirian koperasi dengan jelas.
Tanpa melakukan rapat pendirian ini, koperasi tidak akan sah dan akan
ditolak saat akan didaftarkan.
Koperasi
primer membutuhkan minimal 20 anggota yang akan ikut dalam rapat.
Selanjutnya untuk koperasi sekunder yang merupakan gabungan dari
beberapa koperasi, minimal ada 3 koperasi primer yang ikut. Kalau syarat
awal ini tidak bisa dipenuhi, koperasi tidak bisa didirikan. Dalam
rapat pendirian koperasi ini, pendiri juga harus mengundang pejabat
koperasi setempat yang sesuai dengan domisili.
2. Membuat Akta Koperasi
Setelah
rapat selesai, pendiri akan menyewa notaris untuk dibuatkan akta
pembuatan koperasi. Tanpa akta ini pendaftaran tidak akan bisa
dilakukan. Jadi, sebisa mungkin menyiapkan semuanya dengan baik agar
pendaftaran ke Kementerian berjalan dengan lancar.
3. Pendaftaran Koperasi ke Kementerian
Sebelum
melakukan pendaftaran, pendiri harus mendaftarkan persetujuan nama dari
SISMINBHKOP. Setelah punya akta koperasi dan memiliki nama segera
daftarkan. Dengan begitu Kementerian Koperasi dan UKM akan bisa segera
melakukan verifikasi dan koperasi yang didaftarkan bisa segera berjalan.
Jenis Usaha dalam Koperasi
Ada beberapa jenis usaha yang bisa dipakai untuk menjalankan koperasi. Jenis usaha itu terdiri dari:
● Koperasi konsumen.
● Koperasi produsen.
● Koperasi jasa.
● Koperasi pemasaran.
● Koperasi simpan pinjam.
Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk membuat koperasi simpan pinjam. Syarat itu terdiri dari:
● Bukti setoran awal modal mandiri di awal pendirian. Penyetoran ini berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Kementerian Koperasi dan UKM.
● Administrasi organisasi dan pembukuan USP (Unit Simpan Pinjam) yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasi.
● Nama dari pengurus dan pengawas.
● Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dan pengelola USP milik koperasi.
● Dokumen pengelola yang lengkap termasuk di dalamnya ada SKCK dan surat penting lainnya.
● Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
● Menyertakan surat yang isinya kesediaan untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP oleh pejabat setempat yang memiliki wewenang. Dengan surat ini koperasi bisa diaudit agar berjalan lancar dan tidak melanggar aturan.
Inilah beberapa ulasan tentang pendirian koperasi simpan pinjam yang bisa Anda pahami agar mudah mendirikan usaha ini. Segera siapkan dana untuk setoran awal modal dan juga merekrut anggota. Kalau ingin menjadi koperasi primer, anggotanya minimal 20 orang. Semoga ulasan di atas bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar