Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan, ada juga jalur
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat menjadi pilihan. Terdapat
beberapa metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya
adalah arbitrase. Arbitrase diatur di Indonesia melalui Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Pelaksanaan arbitrase dilakukan berdasarkan pada perjanjian
yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Terdapat berbagai manfaat dari penggunaan arbitrase untuk menyelesaikan
sengketa, seperti prosesnya yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan
bersengketa di pengadian, biayanya dapat diprediksi, dan sidangnya
tertutup untuk umum. Namun ada juga masalah-masalah yang mungkin
dihadapi oleh para pihak dalam menggunakan arbitrase. Untuk itu para
pihak harus memahami seperti apa sistem berperkara melalui arbitrase dan
mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin muncul. Tidak hanya itu,
diperlukan juga pengetahuan dan pemahaman atas kasus atau perkara
seperti apa saja yang paling efektif diselesaikan melalui arbitrase.
Karena bisa saja suatu perkara akan lebih efektik apabila diselesaikan
melalui cara lain.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema "Sukses Penyelesaian
Sengketa Hukum Melalui Arbitrase" yang akan dilaksanakan pada hari
Jumat, 28 Juni 2019 pukul 09:00 – 17.15 WIB, di Ashley Hotel Jakarta Jl.
KH. Wahid Hasyim 73-75 Menteng, Jakarta 10350 yang mana pemaparannya
akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb (Advokat, konsultan hukum,
Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm)
2. Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, SH, MH (Seorang Arbiter dan Managing Partner pada Anita Kolopaking & Partners)
Dengan Outline sebagai berikut :
1. Arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa suatu perjanjian (teori dan sumber hukumnya).
- Mengenal "choice of forum/place”, “choice of law”, dan “choice of
rule" dalam arbitrase serta dampaknya terhadap proses penyelesaian
sengketa dan eksekusi putusan.
2. Proses beracara di pengadilam arbitrase: (tahapan, pengertian-pengertian umum, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku)
- Upaya hukum terhadap putusan arbitrase.
3. Pemahaman praktis dan trik penyusunan permohonan, jawaban, replik, duplik, dan pengajuan bukti dalam arbitrase.
- Sifat dan karakteristik sengketa yang optimal diselesaikan melalui arbitrase.
4. Simulasi
5. Sudut pandang Arbiter dalam memeriksa dan memutus perkara arbitrase.
Shortcourse ini akan sangat bermanfaat untuk :
- Praktisi hukum/advokat
- Paralegal
- Akademisi
- In-house legal
- Legal Manager
- Business owner
- Corporate Lawyer
- Dst
Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk Advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk Akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (bayar dan daftar sampai 3 Mei 2019) :
• DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
• BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat JUMAT TANGGAL 3 MEI 2019,
dibayarkan melalui :
• Bank UOB, Cabang Mangga Dua, No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT
PPHBI Indonesia.
• Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT
PPHBI Indonesia.
Note :
- Mohon untuk dapat memasukan nama peserta/instansi pada berita pembayaran course.
- Nama pembicara dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Peserta akan mendapatkan informasi apabila terjadi perubahan Nama.
Regards,
Team PPHBI
PT. PPHBI Indonesia
Gedung Arva 2nd Floor, Jalan R. P. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat, 10350
021.3917446, 021.3152090/91
021.3152089 (fax)
085773355787
info@pphbi.com
www.pphbi.com
Downloads apps PPHBI di App Store dan Google Play (iOS dan Android)
Minggu, 07 Januari 2024
Legal Short Course "Sukses Penyelesaian Sengketa Hukum Melalui Arbitrase"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar