Paten merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di
Indonesia sebagaimana disepakati juga perlindungannya secara
internasional dalam Paris Convention For the Protection of Industrial
Property (“Paris Convention”). Perlindungan paten berlaku secara
territorial sehingga untuk memperoleh perlindungan di territorial
tertentu harus dilakukan pendaftaran paten mengacu pada ketentuan hukum
di territorial tersebut. Di Indonesia, pendaftaran dan perlindungan
paten mengacu pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No,or 38 Tahun 2018 tentang Permohonan
Paten.
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakannya sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten akan melindungi hasil invensi dari inventor.
Invensi adalah konsep ide inventor yang dirumuskan dalam suatu kegiatan
pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi yang dapat
berupa produk, proses, penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
tertentu.
Perlindungan paten terhadap invensi
dapat terjadi dengan memohonkan dan mendaftarkan paten kepada Menteri
Hukum dan HAM. Permohonan dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya
kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar
biaya tertentu. Pemohon wajib memenuhi data administratif pemohon
dan/atau kuasanya serta deskripsi mengenai invensi yang dilindungi.
Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik
langsung di Ditjen Kekayaan Intelektual atau Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM.
Apabila pemohon paten berasal dan/atau
tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia maka pemohon wajib
menunjuk kuasanya di Indonesia. Apabila permohonan perlindungan paten
diajukan oleh pemohon yang bukan inventor maka permohonan wajib disertai
dengan surat pengalihan hak kepemilikan invensi. Jangka waktu
perlindungan paten di Indonesia adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan. Perlindungan paten tidak dapat diperpanjang.
Demikianlah informasi mengenai kemudahan pendaftaran paten atas suatu Invensi dan jangka waktu perlindungan Paten di Indonesia, semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar