Hukumnya
Produk berdasarkan Undang – Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah barang dan/atau
jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa, genetic serta barang gunaan
yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Standar bahan
untuk setiap produk adalah bahan baku, bahan olahan dan bahan penolong
untuk rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup
penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga
pendistribusian, penjualan dan penyajian produk sebagai proses produk
halal. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan yang dihasilkan melalui
proses biologi, proses kimiawi atau proses rekayasa genetic, hewan,
tumbuhan dan mikroba.
Seluruh produk yang berasal dari hewan
pada dasarnya halal kecuali ditentukan lain menurut syariat, yaitu
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahan
dari hewan yang dinyatakan haram diantaranya yang berasal dari bangkai,
darah, babi dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
Untuk Produk yang berasal dari bahan yang pada dasarnya tidak halal
maka dikecualikan untuk memiliki sertifikat halal. Tidak ada kewajiban
bagi produk yang diproduksi hingga didistribusikan untuk memiliki
sertifikat halal.
Namun, apabila tidak ada kewajiban
untuk mendaftarkan sertifikat halal bukan berarti tidak berkewajiban
untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Berdasarkan
Pasal 26 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014, setiap Pelaku Usaha yang
memproduksi atau menjual Produk yang berasal dari bahan haram, wajib
mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Keterangan tidak
halal adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa tanda, tulisan
dan/atau gambar.
Bagaimana jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dari produknya ?
Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan, peringatan secara tertulis hingga
denda administratif jika tidak memenuhi kewajiban mencantumkan
keterangan tidak halal pada produknya.
Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran Sertifikat Halal pada Produk yang diedarkan di Indonesia, semoga dapat bermanfaat.
Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar