Spoiler for Pengertian sertifikat dan surat tanah:
Pada dasarnya jenis-jenis
sertifikat tanah atau bangunan sudah dikenal masyarakat antara lain
Girik/PetokD, SHM, AJB, HGB, atau SHGB, dan ada juga selain sertifikat
tersebut dikenal tentang tanah negara, tanah kereta api, dan tanah
perhutani. Namun, perlu dipahami bahwa tujuan dari kepemilikan
sertifikat adalah tertib administrasi dalam hak-hak atas tanah
masyarakat sehingga diharapkan permasalahan atas tanah dan bangunan
dapat diselesaikan dengan mudah dan damai. Oleh karena itu pemerintah
berusaha mengatur hak-hak atas tanah diantaranya pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
Spoiler for Jenis sertifikat dan surat tanah:
Adapun Hak-hak atas tanah sebagai
yang pada pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria adalah:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
Spoiler for hak milik:
Hak milik adalah hak
turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
dimana atas tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik bisa
diperjual belikan maupun dijadikan jaminan/tanggungan atas hutang dan
apabila sudah diadministrasikan dengan baik maka pemilik tanah
mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hak milik masih dapat hilang atau dicabut karena pencabutan hak atas
tanahnya karena akan digunakan untuk kepentingan negara, penyerahan
sukarela pemiliknya ke negara, karena ditelantarkan, dan karena tanah
tersebut bukan dimiliki oleh WNI.
Spoiler for hak guna:
Hak Guna secara singkat adalah
izin pemanfaatan dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Hak Guna dapat diperpanjang jangka waktunya. Hak Guna dapat digunakan
sebagai tanggungan dan dapat dialihkan. Pemegang hak guna harus
memberikan pemasukan ke kas negara terkait dengan hak guna ini. Hak guna
diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Atas Tanah. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka
pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (S – HGU/HGB)
Spoiler for hak pakai :
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA,
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Hak Pakai ini timbul berdasarkan keputusan pemberiannya oleh pejabat
yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan
tanah. Sementara berdasarkan Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa
diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang
berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang
mempunyai perwakilan di Indonesia.
Spoiler for hak sewa:
Hak Sewa Atas Tanah adalah hak
untuk maksud mendirikan bangunan, tidak untuk pertanian, peternakan dan
perikanan. Untuk maksud yang terakhir ini yang dipergunakan adalah
perjanjian bagi hasil. Jangka waktu hak sewa tidak ditentukan di dalam
UUPA, sehingga para pihak (pemilik dan penyewa) bebas untuk menentukan
jangka waktu persewaan.
Yang dapat memberikan hak sewa yaitu pemilik hak atas tanah. Pemegang hak guna bangunan atas hak guna usaha tidak berwenang menyewakan haknya itu. Negara yang tidak memiliki hak milik atas tanah juga tidak dapat menyewakan tanah.
Yang dapat memberikan hak sewa yaitu pemilik hak atas tanah. Pemegang hak guna bangunan atas hak guna usaha tidak berwenang menyewakan haknya itu. Negara yang tidak memiliki hak milik atas tanah juga tidak dapat menyewakan tanah.
Spoiler for Girik dan Petok:
Girik dan Petok bukan merupakan
sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa
tentang pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan untuk keperluan
perpajakan. Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah dan
pemilik hak baik karena jual beli maupun waris sehingga Girik dan petok
harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat
Waris. Karena girik lebih bersifat registrasi historis sangat
direkomendasikan bagi anda pemegang hak pada girik untuk segera mengurus
Sertifikat.
Spoiler for Acte van Eigendom:
merupakan bukti kepemilikan
sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam perkembangannya seharusnya
bukti kepemilikan ini segera dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya
20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Namun
karena sampai saat ini masih terdapat tanah-tanah dengan bukti
kepemilikan tersebut maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka konversi tersebut masih mungkin dilakukan.
Spoiler for akte jual beli:
Akta Jual Beli sebenarnya
menunjukan tentang perjanjian jual beli yang terjadi. Oleh karena dalam
perjanjian berlaku undang-undang bagi pembuatnya (Pacta Sunt Servanda)
sehingga AJB merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah
sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk
bukti kepemilikan tanah baik SHM, Hak Guna, Girik, maupun Eigendom. Oleh
karena itu apabila anda hendak membeli properti dimana menurut pemilik
bahwa bukti kepemilikan adalah AJB maka anda harus memperjelas
sebelumnya bukti kepemilikannya berupa SHM, Hak Guna, Girik, ataupun
Eigendom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar