Harus Anda ketahui Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Pada bisnis atau usaha mungkin sering mendengar istilah hak cipta dan hak paten? Hak Cipta dan hak paten ialah jenis dari hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HAKI ialah
hak eksklusif yang tercipta dari hasil olah pikir yang menghasilkan
suatu karya atau produk yang memiliki perlindungan bersifat teritorial.
Maka, perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HAKI ini
didaftarkan. Di Indonesia, hak cipta dan hak paten diatur dalam
perundang-undang yang terpisah sehingga ruang lingkup perlindungan serta
jenis dari karya yang dilindungi juga tentunya berbeda antara hak cipta
dan hak paten. Di bawah ini, harus anda ketahu tentang perbedaan hak
cipta dan hak paten.
Hak Cipta
Hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang muncul otomatis berdasarkan prinsif deklarasi setelah suatu ciptaannya dapat diwujudkan dalam pada bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, hak cipta bisa diperoleh secara otomatis ketika penciptanya membuat karya ciptaannya, tanpa perlu lagi mendaftarkan karya ciptaannya tersebut. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta.
Hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang muncul otomatis berdasarkan prinsif deklarasi setelah suatu ciptaannya dapat diwujudkan dalam pada bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, hak cipta bisa diperoleh secara otomatis ketika penciptanya membuat karya ciptaannya, tanpa perlu lagi mendaftarkan karya ciptaannya tersebut. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta.
Terdapat 2 jenis hak dalam hak cipta, yaitu :
1.
Hak ekonomi, alah hak yang bisa di alihkan dan masa berlaku yang
beda-beda tergantung dari jenis jenis ciptaannya. Juga bisa menggunakan
ciptaan untuk tujuan komersial. Dengan begitu, hak cipta ialah salah satu jenis aset yang bisa dialihkan ke pihak lain ataupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.
2.Hak moral, ialah hak yang selalu melekat pada penciptanya dan memiliki batas waktu.
Dan
berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, terdapat beberapa jenis
ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta juga mencakup ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas :
1. Semua hasil karya tulis
2. Pidato atau ceramah
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, dan berbagai karya seni lainnya
7. Karya fotografi, potret, sinematografi atau video
8.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain maupun budaya tradisional dari hasil transformasi
9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya
10. Program komputer
2. Pidato atau ceramah
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, dan berbagai karya seni lainnya
7. Karya fotografi, potret, sinematografi atau video
8.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain maupun budaya tradisional dari hasil transformasi
9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya
10. Program komputer
Lalu bagaimana dengan ide? Apakah ide dapat dilindungi dengan hak cipta? Tentu saja ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena
ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan atau terwujud secara
nyata. Contohnya ketika anda memiliki ide untuk membuat sebuah
aplikasi penyimpanan data, namun anda belum membuat aplikasi tersebut,
maka ide anda atas aplikasi penyimpanan data tidak bisa dilindungi
dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata.
Pelanggaran Hak Cipta
Hak Cipta berguna untuk melindungi ciptaan yang anda buat. Ini sangat dibutuhkan berbagai kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pada contoh beberapa orang yang menggunakan ciptaan anda tanpa mencantumkan sumber, sehingga terkesan seolah-olah itu karyanya bisa dikatakan sebagai plagiarisme. Terdapat juga beberapa kasus pelanggaran dimana orang mengambil ciptaan orang lain, lalu diperbanyak tanpa mengubah isi maupun bentuknya namun dilakukan dengan sengaja tanpa memiliki izin dan dipergunakan hanya untuk kepentingan komersial.
Hak Cipta berguna untuk melindungi ciptaan yang anda buat. Ini sangat dibutuhkan berbagai kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pada contoh beberapa orang yang menggunakan ciptaan anda tanpa mencantumkan sumber, sehingga terkesan seolah-olah itu karyanya bisa dikatakan sebagai plagiarisme. Terdapat juga beberapa kasus pelanggaran dimana orang mengambil ciptaan orang lain, lalu diperbanyak tanpa mengubah isi maupun bentuknya namun dilakukan dengan sengaja tanpa memiliki izin dan dipergunakan hanya untuk kepentingan komersial.
Akan
tetapi berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan,
pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun
seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta,
apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai
penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan
sebagainya.
Pencatatan Hak Cipta
Agar mendapatkan perlindungan hak cipta, anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta
ada secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang
dilindungi berdasarkan dengan UU Hak Cipta. Namun, anda bisa mengajukan
pencatatan atas ciptaan anda kepada Menteri agar anda memiliki bukti
yang kuat sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak
lain yang melanggar hak cipta anda.
Hak Paten
Hak Paten
dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU
Paten. Yang dimaksud dengan paten ialah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur
utama dari paten ialah invensi, invensi bisa diartikan sebagai ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik pada bidang teknologi berupa penyempurnaan produk atau pada
prosesnya dan pengembangan produk atau juga proses.
Hak paten pun terbagi menjadi 2 jenis, yaitu
1.
Hak paten sederhana, tidak perlu langkah invensi hanya cukup dengan
mengembangkan produk juga proses yang ada dan itu yang membedakan antara
hak paten sederhana dan hak paten. Hak paten sederhana juga memiliki
jangka waktu perlindungan cukup singkat ialah 10 tahun, terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan paten.
2.
Hak paten, dapat diberikan apabila atas invensi yang baru, dengan
langkah inventif yang bisa diterapkan dalam industri. Hak paten pun
sama memiliki jangka waktu perlindungan namun lebih lama dari hak paten
sederhana yaitu selama 20 tahun, juga terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan paten tersebut. Dan perlindungan terhadap
keduanya tidak bisa diperpanjang.
Dengan sudah memiliki hak paten
atas invensi tersebut, anda bisa memberikan lisensi pada pihak lain
agar bisa menggunakan invensi tersebut dan anda juga dapat mengalihkan
hak paten atas invensi pada pihak lain, dengan pengalihan yang akan
menyebabkan anda tidak bisa lagi menggunakan invensi dalam tujuan
komersial.
Berikut
objek yang dilindungi, ialah suatu invensi yang diberikan perlindungan
paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti bisa diterapkan
pada industri apabila bisa dilaksanakan tetapi harus sebagaimana yang
telah diuraikan pada permohonan yan diajukan, mencakup langkah inventif
yang merupakan suatu perkembangan suatu produk yang prosesnya sudah ada.
dan
invensi tidak bisa diberikan perlindungan paten oleh beberapa hal,
seperti metode pemeriksaan, penggunaan atau pelaksanaannya, perawatan,
dan sebagainya. Ini berdasarkan Pasal 9 UU Paten
Pelanggaran Hak Paten
Pelanggaran
hak paten sendiri meilndungi suatu invensi dari orang yang berniat
menggunakannya tanpa izin dari inventor. Apabila terjadi hal seperti
menawarkan, menjual, atau orang yang menggunakannya. Maka anda bisa
mengajukan gugatan tindakan hukum terhadap siapapun yang telah
menggunakan invensi tersebut tanpa pengetahuan dan seizin anda.
Pengajuan Permohonan Hak Paten
Berbeda
dengan hak cipta yang bisa didapatkan secara otomatis, hak paten
diberikan berdasarkan pengajuan permohonan dan nantinya akan diputuskan
apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Pada paten berlaku
asas first to file, yang artinya hak paten bisa diberikan kepada orang
yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas
invensinya. Maka dari itu, bila anda memiliki invensi yang memenuhi
syarat dan bisa dilindungi oleh hak paten, sebaiknya anda segera
mengajukan permohonan sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan
paten atas invensi anda nantinya.
Nah,
itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus anda
ketahui dan rasakan perbedaanya. Dengan sudah mengetahui pentingnya hak
cipta dan hak paten, tunggu apalagi? Segera untuk mengurus hak cipta dan hak paten , karena begitu pentingnya bagi sebuah bisnis. Dan anda dapat mempercayakan pembuatannya di Izinku!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar