Perlindungan Paten di Indonesia diberikan kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi yang didaftarkan ke
Kementerian Hukum dan HAM akan dilindungi di Indonesia dalam kurun waktu
20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Paten
melindungi setiap invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan
dapat diterapkan dalam industri.
Invensi yang dilindungi oleh paten
tidak termasuk cakupan kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk
melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental, bisnis dan
permainan, aturan dan metode yang hanya berisi program komputer,
presentasi mengenai suatu informasi dan temuan berupa penggunaan baru
untuk produk yang sudah ada/sudah dikenal atau bentuk baru dari senyawa
yang sudah ada yang tidak terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang
sudah diketahui dari senyawa.
Kategori Invensi yang tidak dapat
diberi paten diantaranya adalah proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses
mikrobiologis, teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, makhluk hidup (kecuali jasad krenik), proses atau produk
yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan
agama, ketertiban umum dan peraturan perundang –undangan dan/atau metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
kepada hewan atau manusia.
Invensi yang dapat dilindungi di
Indonesia adalah invensi baru yang tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya yaitu teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui
peragaan, penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang
ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum pendaftaran paten serta
teknologi yang telah dipublikasikan dalam bentuk dokumen sebelum
pendaftaran paten. Invensi yang dapat dilindungi adalah invensi yang
mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang
memiliki keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat
permohonan dan invensi yang dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam
industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan.
Pemohon perlindungan paten terhadap
invensi adalah pihak yang berhak memperoleh paten yaitu inventor atau
orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Apabila
invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama – sama, hak atas
invensi dimiliki bersama – sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
Demikianlah informasi mengenai Kategori Invensi yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi Patennya, semoga dapat bermanfaat.
Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar