Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018
tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan sebagai
ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial
technology (Fintech).
Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di
industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola
agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat.
Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi
keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan
perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan
baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan
jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk
meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa
keuangan lainnya.
Adapun pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:
1. Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech
Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan
perizinan:
a. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan
pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian regulatory
sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan sandbox diajukan kepada
pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
b. Proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
c. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.
2. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech
OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti
proses regulatory sandbox.Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan
dengan status:
a. Direkomendasikan.
b. Perbaikan.
c. Tidak direkomendasikan.
Penyelenggara IKD yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus
direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD
diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun
laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan
mitigasi risiko.
Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.
Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi
Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan
IKD.
3. Pembentukan Ekosistem Fintech
Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan
Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas
lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.
4. Membangun Budaya Inovasi
OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech
Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi,
koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta
wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.
5. Inklusi dan Literasi
Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.
6. Bisnis dan Perlindungan Data
Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis
teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen
beserta usahanya.
7. Manajemen Risiko yang Efektif
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri,
menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment
secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi
dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.
8. Kolaborasi
Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses
Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif
dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar
industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.
9. Perlindungan Konsumen
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu
(a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d)
kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan
pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat,
dan biaya terjangkau.
10. Transparansi
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin
pasar, risiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus
memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan
inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme
keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen
dan transaksi.
11. Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen
sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering
and Counter-Financing of Terrorism).
Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to
peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Saat ini banyak FIntech yang illegal dan tidak memegang lisensi OJK. Hal
ini membuat keraguan kita sebagai pengguna fintech, apakah fintech
tersebut aman atau tidak.
Karena disaat ini seiring dengan perkembangan Fintech, semakin banyak juga Fintech Illegal yang belum mengantongi lisensi OJK.
Jadi untuk FIntech yang sudah mengantongi ijin OJK lebih aman dibandingkan yang tidak mengantongi ijin OJK.
Selasa, 09 Januari 2024
Pentingnya OJK dalam Dunia Fintech & Investasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar