Paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi dan dapat merupakan
pengembangan invensi dari produk atau proses yang telah ada dan memiliki
kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri.
Permohonan paten sederhana diperiksa
secara administratif dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal pengajuan permohonan diterima. Apabila ditemui bahwa ada
dokumen persyaratan yang tidak lengkap, maka dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan
kekurangan kelengkapan, Pemohon wajib melengkapi kekurangannya.
Permohonan pemeriksaan substantif atas
paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan
paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan paten sederhana dan dikenakan biaya. Apabila
Pemohon tidak mengajukan permohonan pemeriksaan substantif atau tidak
melakukan pembayaran biaya, maka Permohonan akan dianggap telah ditarik
kembali.
Menteri Hukum dan HAM wajib memberikan
keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan paten sederhana. Dalam hal terjadi penolakan terhadap
permohonan tersebut, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau kuasanya. Pemberitahuan tersebut wajib mencantumkan alasan
dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif dan ketentuan
yang harus dipenuhi. Pemohon paten wajib memberikan tanggapan dan/atau
memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam surat pemeberitahuan
maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
Jangka waktu perlindungan paten
sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan terhadap jangka waktu tersebut tidak dapat dilakukan
perpanjangan. Implikasi dari perlindungan paten adalah adanya ketentuan
hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Pemegang Paten.
Pemegang Paten wajib untuk membuat
produk atau menggunakan proses di Indonesia dan harus memberikan manfaat
bagi penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dan transfer
teknologi. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain tanpa
persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyediakan dan menyerahkan untuk dijual atau disewakan
produk yang telah dilindungi patennya serta menggunakan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan berhubungan dengan
paten.
Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran Permohonan Paten Sederhana, semoga dapat bermanfaat.
Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar