Kapan Arbitrase Bisa Digunakan dalam Penyelesaian Sengketa?
Kapan Arbitrase Bisa Digunakan dalam Penyelesaian Sengketa?
Penyelesaian
secara arbitrase bisa dilakukan kapan saja asal klausul arbitrase sudah
dibuat sebelumnya atau kemudian sesuai kesepakatan.
Dalam
menyelesaikan sebuah sengketa di lingkup perdagangan khususnya, ada
sebuah alternatif yang disebut arbitrase. Sesuai yang tertuang pada
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian
suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
Alternatif ini menjadi lebih banyak diminati pelaku bisnis karena
beberapa hal, antara lain karena lebih efisien (baik dari sisi waktu
maupun biaya) dan menerapkan prinsip win-win solution. Proses
persidangan dan putusan arbitrase pun bersifat rahasia sehingga tidak
dipublikasikan, tetapi tetap bersifat final dan mengikat. DI samping
itu, arbiter yang ditunjuk sebagai pemeriksa perkara pun merupakan
seorang yang ahli dalam permasalahan yang tengah disengketakan sehingga
dapat memberikan penilaian lebih matang dan objektif.
Penyelesaian
sengketa perdata berupa masalah perdagangan bisa dilakukan di
Pengadilan Negeri atau Niaga. Namun, melakukan proses peradilan di sini
cukup menyita waktu dan menghabiskan banyak uang. Akhirnya banyak
perusahaan yang bersengketa memilih menyelesaikan masalah secara
arbitrase.
Nah,
yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, kapan arbitrase ini bisa
dilakukan oleh kedua belah pihak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Waktu Penyelesaian Perkara dengan Arbitrase
Quote:
Saat
melakukan perjanjian dagang dalam bentuk apa pun, pihak pertama dan
pihak kedua akan sama-sama menandatangani surat perjanjian. Berbagai
pasal akan tercantum untuk menjembataninya keinginan atau kepentingan
dua belah pihak.
Kalau
salah satu pihak melakukan pelanggaran baik disengaja atau tidak,
masalah akan terjadi. Kalau salah satu pihak tidak bisa terima dengan
hal itu, kemungkinan besar akan diadakan gugatan perdata.
Biasanya
perjanjian dagang atau bisnis melakukan perjanjian dengan pasal berisi
penyelesaian. Pasal ini biasanya merujuk pada penyelesaian arbitrase
atau perundingan tanpa harus melibatkan Pengadilan Negeri.
Mengenai
kapan harus dilakukan? Kapan saja atau secepat mungkin setelah sengketa
mencuat dan salah satu pihak merasa tidak terima. Dari sini
penyelesaian dengan arbitrase melalui lembaga independen seperti BANI
dilakukan.
Isi Klausul Arbitrase dalam Surat Perjanjian
Quote:
Apakah
semua perjanjian perdagangan yang mengalami sengketa bisa diselesaikan
secara arbitrase? Jawabannya adalah tidak. Karena penyelesaian secara
arbitrase bisa dilakukan kalau ada klausul arbitrase di dalam surat
perjanjiannya.
Contoh klausul arbitrase berbunyi: Semua
sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
Contoh di atas hanya templateyang
diberikan oleh BANI. Namun, Anda dan pihak yang bekerja sama bisa
membuat modifikasi sendiri. Misal dengan memberikan perluasan.
Kalau
kedua belah pihak tidak melakukan kesepakatan klausul arbitrase
sebelumnya di surat perjanjian, apakah bisa penyelesaian sengketa
dilakukan dengan cara ini?
Jawabannya
adalah bisa. Kedua belah pihak bisa membuat lagi kesepakatan dalam
bentuk klausul arbitrase. Selanjutnya kalau ada sengketa lagi bisa
menggunakan penyelesaian ini.
Penunjukan Arbiter dan Saksi Ahli
Quote:
Yang
menarik dari penyelesaian sengketa dengan arbitrase adalah penunjukan
arbiter dilakukan sendiri oleh kedua belah pihak. Namun, ada syarat yang
harus dimiliki oleh seorang arbiter. Pertama tidak memiliki ikatan apa
pun entah itu saudara atau rekan kerja. Selanjutnya tidak ada
kepentingan tersembunyi yang membuat putusan tidak independen.
Selanjutnya
saksi ahli juga bisa ditunjuk sendiri oleh kedua belah pihak. Oh ya,
arbiter tidak harus orang ahli di bidang hukum. Mereka yang ahli di
bidang tertentu juga bisa melakukannya.
Penyelesaian Sengketa dan Eksekusi
Quote:
Setelah
dilakukan sidang beberapa kali dan menghasilkan amar putusan, arbiter
akan membacakan di depan dua pihak. Pihak yang menang akan mendapatkan
haknya secara penuh atau sebagian.
Pihak
yang kalah harus membayar semua biaya arbitrase. Selain itu mereka juga
harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan putusan yang dibuat. Kalau
putusan tidak dilakukan, eksekusi akan dilakukan. Pihak pengadilan
arbitrase akan melimpahkan putusan ke Pengadilan Negeri.
Selama
ini arbitrase selalu dianggap sebagai cara terbaik dalam menyelesaikan
sengketa perdata. Namun, ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan
agar masalah arbitrase ini tidak menjadi masalah baru di kemudian hari,
misal masalah eksekusi yang tidak bisa dilakukan.
Sumber:
Quote:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar