Perizinan Penyelenggara Pasar Alternatif atau PPA di Indonesia
Perkembangan perdagangan efek bersifat sukuk dan utang memperluas cakupan efek yang bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar Bursa Efek, sehingga melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2019 (“POJK No. 8/2019”), Pemerintah mengupayakan perlindungan hukum bagi Pendirian Usaha Penyelenggara Pasar Alternatif dan Pengguna Jasa Pasar Alternatif di Indonesia.
Efek merupakan surat berharga yaitu
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Transaksi Efek atas
Efek bersifat utang dan sukuk di Pasar Sekunder dapat dilakukan di Bursa
Efek atau di luar Bursa Efek. Transaksi tersebut apabila dilakukan di
luar Bursa Efek dapat dilakukan melalui negosiasi secara langsung
melalui Pihak atau melalui Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).
Permohonan Izin Usaha PPA pada Otoritas Jasa Keuangan
Permohonan untuk memperoleh izin usaha
PPA diajukan oleh Badan Hukum kepada OJK sesuai dengan format Surat
Permohonan Izin Usaha sebagai PPA dan kelengkapan dokumen persyaratan
sebagai berikut :
1. Dokumen Informasi mengenai detail pemohon, nama, alamat, nomor telepon dan faksimili dari PPA.
2. Akta
Pendirian PT dan SK Pengesahan Pendirian PT dari Kemenkumham berikut
anggaran dasar dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir PT yang telah
memperoleh persetujuan atau telah diterbitkan surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak
4. Dokumen informasi mengenai Nama dan Data Anggota Direksi dan Anggota Direksi Komisaris PPA meliputi :
- Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Ijazah pendidikan formal terakhir dan sertifikat keahlian atau bukti pengalaman di bidang pasar modal
- KTP atau tanda pengenal lainnya serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pasfoto berwarna terbaru 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Pernyataan dari Calon Anggota Direksi /Dewan Komisaris PPA
- Rencana Strategis khusus bagi calon anggota Direksi PPA
- Jawaban atas pertanyaan yang diajukan dari OJK
5. Dokumen informasi dari data Pemegang Saham PPA
6. Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK
7. Rekening Koran
8. Bukti Penyetoran yang sah dari Modal Disetor
9. Rancangan Peraturan PPA dan sistem Penyelenggaraan Perdagangan yang akan digunakan dan fasilitas pendukungnya
10. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian PPA dan prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan usaha
11. Daftar pengguna jasa PPA
12. Struktur organisasi beserta uraian usaha dan proyeksi rencana operasi dan misi PPA selama 3 (tiga) tahun kedepan
13. Keterangan tempat usaha dan foto ruangan kantor.
Sejak permohonan diterima oleh OJK,
maka OJK berkewajiban paling lamabta 30 (tiga puluh) hari kerja
memberitahukan kepada Pemohon mengenai penolakan permohonan atau
permohonan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan
oleh OJK.
Sementara itu dalam kurun waktu yang
sama yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap dan benar, maka OJK wajib memberikan izin usaha PPA kepada
Pemohon.
Demikianlah informasi mengenai Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) di Indonesia, semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar