1. Memahami Pasal
Sebelum kamu melaporkan dugaan tindak pidana, sangat penting bagi kamu
untuk mengetahui pasal dugaan tindak pidana yang akan kamu laporkan. Hal
ini berguna bagi kamu, agar laporan kamu tidak keliru yang di kemudian
hari malah akan merugikan diri kamu sendiri. Berpikirlah dengan jernih
karena proses hukum tidak semudah seperti saat kamu melaporkannya. Hal
yang perlu kamu ingat adalah jika laporan yang kamu buat itu tidak
benar, maka kamu akan dijerat Pasal 310 ayat (1) atau Pasal 311 ayat (1)
KUHP bergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk
kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar
atau tidak. Begini bunyinya:
Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,
dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak
dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya
tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara
selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
a. Seseorang;
b. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
c. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) ini harus merujuk pada
ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata
akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-“
Dengan kata lain, jika kamu sudah memutuskan untuk melaporkan suatu
dugaan tindak pidana, maka kamu siap untuk bisa memastikan bahwa dugaan
tindak pidana tersebut adalah benar terjadi dan kamu akan bertanggung
jawab terhadap laporan yang kamu buat, dalam arti, jika suatu saat
laporan yang kamu buat terbukti tidak benar maka kamu harus berani
menanggung pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP sebagai akibatnya.
2. Memiliki bukti permulaan yang cukup
Agar laporan kamu dapat diproses oleh pihak kepolisian, setidaknya kamu
dapat menyerahkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa
Bukti permulaan tersebut lah yang menjadi prasyarat bagi pihak kepolisian untuk memproses laporan kamu dalam hal:
a. Melakukan penyidikan;
b. Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana
Namun, jika kamu belum memahaminya, kamu tidak perlu khawatir karena
pihak kepolisian akan membantu untuk mengarahkan kamu agar dapat
menyerahkan bukti permulaan yang cukup.
3. Tetap tenang, diam, dan tidak gegabah
Ketahuilah, bahwa laporan dugaan tindak pidana yang kamu buat kepada
pihak kepolisian itu mengalami proses yang panjang sebelum pihak
kepolisian memiliki keyakinan yang kuat untuk menetapkan status
tersangka kepada seseorang. Proses yang panjang ini disebut proses
penyidikan. Jadi, kamu tidak perlu heran, kalau setelah kamu membuat
laporan kepada pihak kepolisian, tetapi hingga berhari-hari belum ada
respon dari pihak kepolisian untuk menangkap target tersebut. Yang perlu
kamu lakukan adalah:
a. Tetap tenang, sambil mencari-cari bukti tambahan untuk diserahkan
kepada pihak kepolisian guna menambah keyakinan pihak kepolisian tentang
dugaan tindak pidana yang telah kamu laporkan tersebut.
b. Tetap diam, ada baiknya kamu tidak menceritakan kepada target kamu
ataupun kepada orang lain bahwa kamu telah melaporkan target kamu kepada
pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan, jikalau laporan kamu gagal pada
tahap penyidikan, si target tidak akan menyerang balik kamu dengan pasal
310 ayat (1) atau 311 ayat (1) KUHAP.
c. Tidak gegabah, ada baiknya kamu tidak main hukum sendiri. Lebih baik
kamu menunggu pihak kepolisian untuk bertindak. Jika kamu bertindak
gegabah, maka hal tersebut sesungguhnya akan mempersulit diri kamu
sendiri kedepannya saat kamu menempuh jalur hukum. Pada umumnya,
orang-orang yang bermain hukum akan sangat rawan terhadap beberapa pasal
ini: tuduhan/fitnah/penistaan, pemerasan, ancaman, penipuan, dan
penganiayaan. Sebaiknya, kamu mulai benahi diri kamu sendiri untuk
menjadi pribadi yang lebih baik agar kamu bisa terhindar dari
pasal-pasal tersebut.
4. Siapkan mental
Jika kamu memutuskan untuk menyelesaikan masalah mu ke jalur hukum, maka
kamu harus menyiapkan mental kamu. Hal ini dikarenakan proses hukum itu
tidak semudah seperti apa yang kamu bayangkan. Akan ada banyak
intervensi yang muncul ke dalam kehidupan kamu hingga beberapa waktu
lamanya. Ada baiknya, kamu selalu berusaha untuk menjadi pribadi yang
lebih baik selama itu.
5. Harus teliti terkait penulisan BAP
Sesampainya kamu dikantor polisi, kamu akan ditanyai tentang
permasalahan yang ingin kamu adukan, dan kamu akan diberikan arahan
untuk melengkapi bukti permulaan yang cukup agar permasalahan yang ingin
kamu adukan bisa segera diproses oleh pihak penyidik. (Lihat thread sebelumnya untuk penjelasan lebih lengkap tentang bukti permulaan yang cukup).
Salah satu alat buktinya adalah keterangan saksi yaitu keterangan kamu.
Kamu akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik tentang
suatu dugaan tindak pidana yang sedang kamu adukan. Keterangan kamu
tersebut akan dituangkan kedalam bentuk tulisan yang dinamakan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. BAP inilah yang akan dipergunakan sebagai
acuan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang telah
terjadi. Jadi selama proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan,
peranan BAP sangat penting sebagai alat bukti suatu tindak pidana.
Saking pentingnya peranan BAP, maka ketelitian dalam penulisan BAP pun
perlu ditekankan. Kamu harus benar-benar memastikan bahwa penulisan BAP
sudah sangat sesuai dengan kejadian yang kamu alami. Jangan sungkan
untuk memberikan koreksi terhadap penulisan BAP jika belum sesuai dengan
apa yang kamu alami. Pihak penyidik juga akan memberikan kamu
kesempatan untuk membaca ulang kembali isi dari BAP kamu. Dan jika kamu
sudah yakin akan kesesuaian antara BAP kamu dengan apa yang kamu alami,
maka kamu akan diminta untuk menandatangani BAP yang telah dibuat
sebagai tanda persetujuan kamu. Dan jika BAP sudah ditandatangani maka
sudah tidak bisa diperbaiki di kemudian hari karena kamu sudah sepakat
mengenai kebenaran dari isi BAP kamu dimana sebelumnya pihak penyidik
sudah memberi kamu kesempatan untuk membaca ulang isi dari BAP yang
telah dituliskan tersebut dan pada akhirnya kamu bersedia untuk
menandatanganinya. So, salahkan diri kamu sendiri jika dikemudian hari
kamu menemukan kesalahan akibat kurang telitinya kamu terhadap penulisan
BAP tersebut. Namun, jangan bersedih hati bagi yang sudah terlanjur
salah dalam memberikan keterangan di dalam BAP yang telah dibuat karena
bukti yang paling kuat adalah kesaksian kamu saat di persidangan. Kamu
hanya perlu untuk menjelaskannya saja jika hal tersebut nantinya
dipertanyakan oleh hakim saat dipersidangan.
2. Pahami kebaikan polisi dalam membantu permasalahan kamu
Dalam menjalankan tugasnya, polisi memegang teguh asas praduga tidak
bersalah yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan
dituntut dihadapan atau didepan pengadilan, wajib dianggap tidak
bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap. Jadi, perlakuan polisi ke kamu dan ke tersangka adalah sama atau
netral sampai adanya putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga kamu tidak perlu terlalu merasa baper kalau suatu saat mereka
sangat baik kepada kamu dan tidak perlu terlalu berburuk sangka jika di
lain waktu mereka bersikap agak berbeda karena semuanya itu adalah
tugas. Mereka sedang mencari kebenaran dari perkara tersebut. Semua
ucapan dan perlakuan mereka kepada kamu adalah bagian dari upaya mereka
untuk menemukan kebenaran. Begitu juga dengan perlakuan mereka kepada
tersangka, tidak ada bedanya atau sama saja seperti apa yang mereka
lakukan kepada kamu sampai putusan sidang yang memiliki kekuatan hukum
tetap. Tersangka akan dijamin sepenuhnya untuk memperoleh haknya dalam
membela diri. Tersangka akan diberi kesempatan untuk membuktikan
kebenaran dari pembelaannya tersebut. So, yang hanya perlu kamu lakukan
adalah sabar, tidak gegabah, dan tetap mengumpulkan bukti. Jangan sampai
tindakan dan ucapan kamu yang gegabah malah akan membuat kamu terjerat
pasal-pasal yang sangat rawan bagi orang-orang yang sedang menempuh
jalur hukum yaitu pasal tuduhan/fitnah/penistaan, pemerasan, ancaman,
penipuan, dan penganiayaan. Dan dengan kamu tetap mengumpulkan bukti,
maka secara langsung kamu membentengi diri kamu dengan tembok pertahanan
hukum. Jadi, tidak akan ada yang berani seenak udelnya berucap atau
bertindak kepada kamu tanpa pertanggung jawaban. Pastikan setiap bukti
yang kamu kumpulkan disertakan tanggal dan waktu kejadiannya karena
ketika kamu bermain hukum maka kamu sedang bermain bukti dan tanggal.
Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah kamu dan tersangka juga
mendapatkan hak yang sama yaitu hak untuk diam dan hak untuk
memberitahukan yang menguntungkan bagi dirinya. Jadi, tidak semua
pertanyaan itu membutuhkan jawaban. Jika kamu tidak yakin akan kebenaran
dari jawaban kamu maka cukup diam dan tidak berkata apapun, atau kamu
juga bisa mengatakan tidak tahu atau lupa atau ucapkan jawaban kamu
dengan menggunakan kata-kata perkiraan seperti "kayaknya sih", dll. Hal
ini dikarenakan setiap ucapan kamu kepada siapapun adalah bukti yang
patut dicari tahu kebenarannya. Jadi, ketika kamu sudah berucap maka
pastikanlah bahwa ucapan kamu kepada siapapun adalah suatu kebenaran.
Singkatnya, cara kerja kepolisian dalam membantu kamu adalah berasaskan
praduga tidak bersalah, dimana kamu dan tersangka akan mendapatkan hak
yang sama yaitu keadilan di mata hukum. Sehingga mereka akan berusaha
memberikan keadilan kepada kamu dan tersangka dengan memberikan bantuan
yang tidak memihak. Mereka akan berupaya untuk mencari tahu kebenaran
dari suatu perkara yang sedang dipermasalahkan tanpa memihak kamu
ataupun tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar