Pentingnya pendaftaran HAK CIPTA bagi Hasil Karya Sinematografi
Pendaftaran Hak Cipta bukanlah sesuatu
yang wajib mengingat prinsip deklaratif yang melekat padanya dimana
siapa pihak yang pertama kali mempublikasikan hasil ciptannya dianggap
sebagai Pemilik Hak CIpta. Hak cipta melekat pada ciptaan dalam setiap
hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dihasilkan atas kemampuan, daya pikir, imajinasi, ketrampilan dan
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata, salah satunya hasil
karya sinematografi seperti film, iklan TV Komersil dan Video.
Pemegang dari hak eksklusif adalah
Pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta secara sah
atau pihak yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah. Ciptaan harus bersifat khas dan pribadi. Atas suatu
ciptaan dapat melekat suatu hak cipta dan hak terkait yang merupakan
hak eksklusif bagi pelaku pertunjukkan, prosedur fonogram atau lembaga
penyiaran. Maka dari itu walaupun bukan ikhwal yang wajib untuk
didaftarkan, namun pencatatan hak cipta akan melindungi hak ekonomis dan
hak eksklusif dari pemilik ciptaan serta menghindarkan dari kepentingan
pihak ketiga yang secara tidak bertanggungjawab menggunakan hasil
ciptaan.
Perlindungan Hak Cipta atas ciptaan
karya sinematografi sebagai bentuk audiovisual di Indonesia berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving
images) antara lain film documenter, film iklan, reportase atau film
cerita yang dibuat dengan scenario dan film kartun. Selain itu dapat
dibuat juga dengan pita seluloid, pita video, piringan video, cakram
optic/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di
televisi, layar lebar, bioskop dan media lainnya.
Tata cara pencatatan Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM
1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan sebagaimana telah diatur oleh Menteri
Hukum dan HAM dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar
pertama dari formulir tersebut ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
2. Membuat Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang mencantumkan :
a. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
b. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa : jenis dan judul ciptaan
c. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
d. Uraian ciptaan (rangkap 3)
3. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta yaitu identitas KTP atau Paspor.
4. Apabila
pemohon adalah badan hukum, maka pada surat permohonannya harus
melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum beserta SK Pengesahan
Kemenkumham.
5. Apabila permohonan dilakukan oleh kuasanya maka diperlukan surat kuasa beserta identitas KTP kuasanya.
6. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya. Apabila dalam bentuk video iklan wajib dicantumkan dalam bentuk mp4.
Dalam hal permohonan diajukan oleh
beberapa orang maka nama pemohon wajib dituliskan semuanya dengan
menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih. Apabila permohonan
diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah NKRI maka
permohonan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang
terdaftar sebagai Kuasanya.
Permohonan dapat dilakukan secara
manual di Kementerian Hukum dan HAM atau secara elektronik melalui laman
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun acuan Pengenaan Biaya Pencatatan Hak Cipta di Indonesia mengacu
pada ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Demikianlah informasi mengenai pentingnya
pencatatan Hak Cipta atas suatu Hasil Karya Sinematografi seperti Film,
Iklan TV Komersil, dan Video di Indonesia, semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar