Fintech merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi sebagai
penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman
dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian
pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui system
elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016).
Dalam OJK sendiri pun ada ketentuan dalam Syarat syarat pendirian
perusahaan Fintech, Adapun syarat-syarat pendirian perusahaan Fintech di
Indonesia, yaitu :
Bentuk Perusahaan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 77, bentuk Perusahaan yang dapat
menjadi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi
informasi adalah berbentuk PT atau Koperasi. Bentuk Perusahaan Fintech
harus berbadan hukum dan bertujuan untuk mencari keuntungan.
Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) POJK No. 77 mengatur bahwa baik PT
atau Koperasi tersebut dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau
badan hukum asing.
Warga negara asing atau badan hukum asing dapat secara langsung maupun
tidak langsung memiliki saham paling banyak 85% dalam perusahaan.
Pendirian Perusahaan
Pendirian Perusahaan Fintech wajib untuk memperhatikan penyusunan Akta
Pendirian Perusahaan. Berdasarkan Pasal 11 POJK No. 77, dalam Akta
Pendirian dan Anggaran Dasar untuk Pendirian Perusahaan Fintech
sedikitnya memuat kegiatan usaha sebagai perusahaan yang menjalankan
layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 43 ayat (1) POJK No. 77 diatur bahwa
Perusahaan Fintech dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan
usaha penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi
informasi, dilarang bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima
Pinjaman, menerbitkan surat utang, memberikan rekomendasi kepada
Pengguna, mempublikasikan informasi fiktif atau memberikan jaminan dalam
segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
KBLI 2017 yang sesuai untuk Fintech diantaranya adalah 63122 yang
mencakup kegiatan pengoperasian situs web dan/atau platfrom digital
untuk tujuan komersial.
Modal Perusahaan Fintech
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 77, Perusahaan Fintech berbentuk
PT maupun Koperasi wajib memiliki modal disetor sedikitnya Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada saat pendaftaran. Pada saat
mengajukan permohonan perizinan, Penyelenggara Fintech baik yang
berbentuk PT dan Koperasi wajib memiliki modal disetor sedikitnya Rp.
2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dokumen Pendirian Perusahaan
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan secara umum untuk pendirian
Perusahaan Fintech adalah pembuatan akta pendirian PT, yang didalamnya
ada Anggaran Dasar yang memuat informasi terkait perusahaan, mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, NPWP atas nama perusahaan, Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pemenuhan permodalan yang
dilegalisasi.
Pendaftaran Perusahaan Fintech
Berdasarkan Pasal 8 POJK No. 77, Penyelenggara Fintech wajib mengajukan
permohonan pendaftaran kepada OJK. Permohonan pendaftaran tersebut wajib
disampaikan oleh Direksi Perusahaan kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, dengan melampirkan dokumen perusahaan berupa :
- Akta Pendirian Badan Hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
- Bukti Identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan
pas foto berwarna terbaru dari pemegang saham yang memiliki saham
paling sedikit 20%, anggota Direksi dan anggota Komisaris;
- NPWP Badan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait
system elektronik yang digunakan penyelenggara dan data kegiatan
operasional, telah terverifikasi oleh Sistem Manajemen Mutu ISO:27001;
- Bukti Pemenuhan Syarat permodalan dan;
- Surat Pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban
pengguna dalam hal perizinan penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
- Jangka waktu persetujuan terhadap permohonan pendaftaran yang
diajukan oleh Penyelenggara Fintech adalah 10 hari kerja sejak dokumen
permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Apabila pendaftaran disetujui, maka OJK akan memberikan surat tanda
bukti terdaftar.
Perizinan Perusahaan Fintech
Dalam jangka waktu 1 tahun sejak Surat Tanda Bukti Terdaftar dimiliki oleh Perusahaan Fintech, proses selanjutnya adalah mengurus perizinannya. Apabila dalam tenggat waktu yang dinyatakan oleh OJK tersebut, Perusahaan Fintech tidak mampu untuk mengajukan izin, maka surat bukti terdaftar tersebut dinyatakan batal.
Permohonan perizinan disampaikan oleh Direksi Perusahaan Fintech kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan melampirkan :
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Daftar kepemilikan berupa daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing masing kepemilikan saham.
- Data Pemegang Saham;
- Data Direksi dan Komisaris;
- Bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku
selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia;
- Struktur organisasi penyelenggara;
- Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Rencana kerja untuk 1 tahun pertama;
- Bukti kesiapan operasional berupa bukti kepemilikan atau penguasaan
gedung dan ruangan kantor, daftar inventaris dan peralatan kantor;
- NPWP Perusahaan;
- Surat Pernyataan Rencana Penyelesaian terkait hak dan kewajiban
Pengguna dalam hal penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan
operasional sistem elektronik layanan pinjam-meminjam uang berbasis
teknologi informasi; dan
- Bukti Pelunasan Biaya Perizinan.
Batasan Pemberian Pinjaman Dana
Penyelenggara Fintech berdasarkan Pasal 6 POJK No. 77 wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Demikianlah artikel mengenai Fintech di Indonesia : Syarat-Syarat Pendirian Perusahaan Baik PMA ataupun PT Lokal Termasuk KBLI yang Sesuai dan Formulir Persyaratan dari OJK, semoga dapat bermanfaat.
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai pengurusan ijin dan legalitas perusahaan asing silahkan kunjungi website kami di Jasaparalegal
JasaParalegal, your executive legal assistant.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar