Indonesia"
Semakin
melesatnya perekonomian Indonesia, berarti semakin melesat pula
alternatif pembayaran yang dimungkinkan dalam praktik bisnis di
Indonesia. Tidak perlu kaget apabila mendapati adaptasi skema pembiayaan
dari negara-negara dengan sistem hukum Common Law yang sekarang
diimplementasikan di Indonesia menghadapi sejumlah kepelikan dan
permasalahan. Dari sifatnya saja yang merupakan adaptasi dari sistem
hukum lain sudah jelas mengundang banyak konflik. Ditambah lagi dengan
keadaan bahwa kita relatif baru mulai mengimplementasikannya
dibandingkan dengan skema pembiayaan aslinya dari negara Common Law yang
berarti sudah terlebih dahulu menggunakannya dan mengakali segala
permasalahannya.
Hukum
di Indonesia terkait Hukum Jaminan juga masih mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang lama. Walaupun perkembangan ekonomi Indonesia
semakin melesat dan bermetamorfosis mengikuti tuntutan sebagai
Masyarakat Ekonomi ASEAN, sayangnya dasar hukum yang berlaku terkait
jaminan masih tunduh pada basis hukum yang sudah satu abad lamanya.
Memang sudah terdapat sejumlah basis hukum yang lebih baru seperti
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, namun pada akhirnya
tetap selalu berakhir pada konsepsi KUHPerdata.
Banyak
yang bisa dipelajari dan didalami dari Hukum Jaminan. Tidak hanya
mengenali jenis-jenisnya dan karakteristik masing-masing jenis tersebut,
tapi juga perlu untuk apa saja masalah yang dapat timbul dari
penggunaan jaminan di Indonesia, dan cara apa saja yang dapat ditempuh
untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Praktik Penyelesaian Sengketa Hukum Jaminan di Indonesia” yang
akan dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Agustus 2019 pukul 09:00 – 17:15
WIB, di Ashley Hotel Jakarta Jl. KH. Wahid Hasyim 73-75 Menteng, Jakarta
10350 yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Enny Koeswarni, SH, M.Kn (Praktisi, PPAT & Akademisi Pada Universitas Indonesia)
2. Dr. FX. Arsin Lukman, SH (PPAT dan Pakar Pertanahan pada Universitas Indonesia)
3. Aris Swantoro, SH, M.Kn (Akademisi pada UNIKA Atmajaya)
Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk Advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk Akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (bayar dan daftar sampai 16 Agustus 2019) :
DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat JUMAT TANGGAL 16 AGUSTUS 2019,
dibayarkan melalui :
Bank UOB, Cabang Mangga Dua, No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia.
Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia.
Note :
Mohon untuk dapat memasukan nama peserta/instansi pada berita pembayaram course.
Nama pembicara dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Peserta akan mendapatkan informasi apabila terjadi perubahan Nama.
Regards,
Team PPHBI
PT. PPHBI Indonesia
Gedung Arva 2nd Floor, Jalan R. P. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat, 10350
021.3917446, 021.3152090/91
021.3152089 (fax)
085773355787
[email=info@pphbi.com]info@pphbi.com[/email]
www.pphbi.com
Downloads apps PPHBI di App Store dan Google Play (iOS dan Android)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar