Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19
Pakar
ekonomi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Aldrin Herwany PhD
menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi pascakrisis
kesehatan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Hal
itu disampaikan Aldrin dalam seminar dalam jaringan (online) yang
digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Kelompok Kerja
(Pokja) Gedung Sate dengan tema "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam
Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM
Pascapandemi Covid-19" di Bandung, Kamis (7/5/2020).
"Apabila
nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan pascamasa abnormal dan krisis
seperti saat ini," ujarnya.
Menurutnya,
prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan
menghilangkan kerumitaninvestasi sangat tepat diterapkan untuk
mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Banyak
aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat
kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah.
Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena
pandemi," tegasnya.
Padahal,
kata Aldrin, kemudahan investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal
yang paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir.
Sementara, sebelum pandemi COVID-19 pun, Indonesia dinilainya masih
masih tertinggal dan tidak kompetitif.
"Dalam
pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan
berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga
terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar," paparnya.
Kesulitan
investasi di Indonesia, lanjut Aldrin, terjadi karena tumpang tindih
antara aturan pemerintah pusat, daerah, hingga kementerian yang
menyebabkan perizinan bisnis sangat sulit didapatkan calon investor.
"Dalam
kemudahan mendapatkan perizinan, Indonesia bahkan paling bontot di
ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat membasmi
aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Ketua
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung ini juga
menilai, saat krisis seperti ini sebagai momentum yang tepat untuk
mengimplementasikan Omnibus Law.
"Kalau
ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa
diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di
saat-saat krisis seperti ini," katanya.
Senada
dengan Aldrin, pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law
(IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap
lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi COVID-19.
"Akan
muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja.
Masyarakat di masa pascapandemi akan menuntut pemerintah untuk
menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pemerintah perlu untuk
segera mengetok palu RUU Cipta Kerja," tegas Hemasari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar