Kisah
percintaan seseorang tidak selalu berjalan mulus seperti yang
diharapkan. Ada kalanya Anda sangat senang karena diberi kejutan oleh
pasangan. Ada kalanya Anda merasa sangat sedih karena harus menghadapi
banyak permasalahan yang berujung pada berakhirnya kisah percintaan yang
sudah dirajut sekian lama.Putus cinta memang hal yang paling
menyakitkan dalam hidup. Tapi ingatlah satu hal. Putus cinta bukanlah
akhir dari segalanya. Putus cinta hanya awal dari kebahagiaan yang
tertunda.
Nah.. bagaimana jika si Mantan meminta kembali barang - barang pemberiannya ?? Apa dasar Hukumnya ???
Oke,
Kita ulas permasalahan yang timbul ini... Menurut Hemat saya, Jika
barang-barang tersebut Anda terima sebagai pemberian/hibah dari si
lelaki, maka Anda adalah pemilik sepenuhnya barang-barang
(pemberian/hibah) tersebut. Pemberian / Hibah diatur dalam Pasal
1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan
suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk
kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang
hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih
hidup."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar