Kegiatan impor dan ekspor adalah salah satu kegiatan perdagangan yang
mempengaruhi perekonomian nasional, terlebih untuk produk minyak bumi,
gas bumi dan bahan bakar lain yang merupakan sumber daya alam strategis
untuk kelangsungan hidup masyarakat. Sehingga Pemerintah melalui
Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor
dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain (“Permendag No. 21
Tahun 2019) mengoptimalkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha untuk
mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha sebagai upaya
pemerintah untuk mengendalikan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
Kegiatan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain di Indonesia
Minyak Bumi dan Gas Bumi hanya dapat
diimpor oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi
dan gas bumi di Indonesia serta Pengguna Langsung. Dalam hal ini, yang
dimaksud sebagai Badan Usaha adalah Badan Hukum yang menjalankan jenis
usaha tetap secara terus – menerus dan didirikan sesuai regulasi yang
berlaku di Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia. Sedangkan
Pengguna Langsung adalah badan hukum atau badan usaha tidak berbadan
hukum yang melakukan kegiatan impor minyak yang digunakan untuk
kebutuhan sendiri dan bukan untuk diperdagangkan.
Badan Usaha dan Pengguna Langsung yang
melakukan kegiatan impor minyak bumi dan gas bumi wajib mendapatkan
Persetujuan Impor (PI) Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Kementerian
Perdagangan.
Sementara untuk melakukan impor Bahan
Bakar Lain hanya dapat dilakukan oleh BU yang melakukan kegiatan usaha
Bahan Bakar Lain dan Pengguna Langsung setelah mendapatkan PI Bahan
Bakar Lain dari Kementerian Perdagangan.
Perizinan Persetujuan Impor di Indonesia
Untuk mendapatkan PI Minyak Bumi dan
Gas Bumi serta PI Bahan Bakar Lain tersebut, baik Badan Usaha atau
Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara online (daring)melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id
kepada Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan. Permohonan tersebut
wajib disertai kelengkapan persyaratan hasil scan dokumen asli yaitu :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Laporan realisasi impor minyak bumi dan gas bumi untuk Badan Usaha atau Pengguna Langsung yang telah mendapatkan PI sebelumnya.
Untuk Bahan Bakar Lain, Badan Usaha
atau Pengguna Langsung wajib untuk melampirkan laporan realisasi impor
bahan bakar lain, dalam hal PI telah didapatkan sebelumnya.
3. Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Untuk Bahan Bakar Lain tersebut, Badan
Usaha atau Pengguna Langsung wajib untuk melampirkan Rekomendasi Impor
yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau pejabat pada kementerian
ESDM untuk BU atau Pengguna Langsung yang mengimpor Bahan Bakar Lain
untuk keperluan bahan bakar. Untuk Bahan Bakar Lain yang digunakan untuk
keperluan industri maka dibutuhkan rekomendasi impor dari Kementerian
ESDM bidang perindustrian.
Direktur Jenderal akan menerbitkan
Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Persetujuan Impor Bahan
Bakar Lain dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan
diterima secara benar dan lengkap. Apabila Direktur Jenderal menolak
permohonan tersebut, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja maka
pemberitahuan penolakan akan disampaikan kepada pemohon.
Jangka waktu berlakunya Persetujuan
Impor disesuaikan dengan jangka waktu yang berlaku pada Rekomendasi yang
dikeluarkan masing –masing untuk minyak bumi dan gas bumi serta bahan
bakar lain.
Demikianlah informasi mengenai Prosedur
Permohonan Perizinan Penyelenggara Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan
Bahan Bakar Lain di Indonesia, semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar