SKDPSyarat Legalitas Pendirian Usaha
Salah
satu syarat legalitas pendirian usaha berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib daftar perusahaan adalah pendaftaran domisili
badan usaha sebagai keterangan domisili atau tempat tinggal suatu badan
usaha di wilayah hukum Indonesia. Masing-masing Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan domisili usaha yang diatur
melalui peraturan daerahnya
Pemangkasan Layanan Perizinan
Untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini melalui SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No. 27 Tahun 2019 Tentang
Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,
segala badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usahanya di wilayah DKI
Jakarta tidak perlu untuk mengurus SKDP dan SKDU. Berdasarkan survey
yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, selama ini untuk pendirian
badan usaha di Jakarta, prosedur dan alur perizinan yang ada sangat
menghambat iklim kemudahan ber-usaha
Penutupan
Layanan Pengurusan SKDP dan SKDU ini merupakan bukti komitmen Pemprov
DKI Jakarta untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha (ease of doing business) dan penyederhanan prosedur persyaratan memulai usaha
Penutupan
layanan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Mei 2019. Sebagai
pengganti SKDP dan SKDU untuk kepentingan administrasi, Pelaku Usaha
wajib untuk mendaftarkan Izin Usaha berkaitan dengan masing-masing
kegiatan usaha yang akan dilakukan
Izin
Usaha akan menentukan kevalidan dari lokasi zonasi dari tempat kegiatan
usaha Pelaku Usaha. Berkaitan dengan itu, pendirian badan usaha wajib
dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan.
Untuk mengonfirmasi apakah lokasi tempat melakukan kegiatan usaha telah
berada pada zonasi komersial/zonasi perkantoran, setiap pelaku usaha
dapat mendatangi Kantor PTSP Kecamatan atau Kelurahan terdekat dengan
lokasi usaha.
Sebenarnya, upaya PemProv DKI Jakarta untuk memangkas perizinan sudah diupayakan sejak tahun 2018 silam melalui SK DPMPTSP No. 25 Tahun 2018 tentang
Peningkatan Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalam Rangka Meningkatkan Peringkat Kemudahan
Berusaha di Wilayah DKI Jakarta dengan memangkas layanan non perizinan
SKDU yang baru direalisasikan pada Mei 2019. Dengan adanya pemangkasan
layanan ini, PemProv DKI Jakarta berharap dapat mencapai target Ease of
Doing Business (EODB) di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar