Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Januari 2024

Legal Short Course "Praktik Penyelesaian Sengketa Hukum Jaminan Di Indonesia"

 Indonesia"

Semakin melesatnya perekonomian Indonesia, berarti semakin melesat pula alternatif pembayaran yang dimungkinkan dalam praktik bisnis di Indonesia. Tidak perlu kaget apabila mendapati adaptasi skema pembiayaan dari negara-negara dengan sistem hukum Common Law yang sekarang diimplementasikan di Indonesia menghadapi sejumlah kepelikan dan permasalahan. Dari sifatnya saja yang merupakan adaptasi dari sistem hukum lain sudah jelas mengundang banyak konflik. Ditambah lagi dengan keadaan bahwa kita relatif baru mulai mengimplementasikannya dibandingkan dengan skema pembiayaan aslinya dari negara Common Law yang berarti sudah terlebih dahulu menggunakannya dan mengakali segala permasalahannya.

Hukum di Indonesia terkait Hukum Jaminan juga masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lama. Walaupun perkembangan ekonomi Indonesia semakin melesat dan bermetamorfosis mengikuti tuntutan sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN, sayangnya dasar hukum yang berlaku terkait jaminan masih tunduh pada basis hukum yang sudah satu abad lamanya. Memang sudah terdapat sejumlah basis hukum yang lebih baru seperti Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, namun pada akhirnya tetap selalu berakhir pada konsepsi KUHPerdata.

Banyak yang bisa dipelajari dan didalami dari Hukum Jaminan. Tidak hanya mengenali jenis-jenisnya dan karakteristik masing-masing jenis tersebut, tapi juga perlu untuk apa saja masalah yang dapat timbul dari penggunaan jaminan di Indonesia, dan cara apa saja yang dapat ditempuh untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut.

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Praktik Penyelesaian Sengketa Hukum Jaminan di Indonesia” yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Agustus 2019 pukul 09:00 – 17:15 WIB, di Ashley Hotel Jakarta Jl. KH. Wahid Hasyim 73-75 Menteng, Jakarta 10350 yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :

1.     Enny Koeswarni, SH, M.Kn (Praktisi, PPAT & Akademisi Pada Universitas Indonesia)

2.     Dr. FX. Arsin Lukman, SH (PPAT dan Pakar Pertanahan pada Universitas Indonesia)

3.     Aris Swantoro, SH, M.Kn (Akademisi pada UNIKA Atmajaya)


Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk Advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk Akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)


Dapatkan harga Early Bird (bayar dan daftar sampai 16 Agustus 2019) :
DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat JUMAT TANGGAL 16 AGUSTUS 2019,
dibayarkan melalui :
Bank UOB, Cabang Mangga Dua, No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia.
Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia.

Note :
Mohon untuk dapat memasukan nama peserta/instansi pada berita pembayaram course.
Nama pembicara dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Peserta akan mendapatkan informasi apabila terjadi perubahan Nama.

Regards,
Team PPHBI

PT. PPHBI Indonesia


Gedung Arva 2nd Floor, Jalan R. P. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat, 10350
021.3917446, 021.3152090/91
021.3152089 (fax)
085773355787
[email=info@pphbi.com]info@pphbi.com[/email]
www.pphbi.com
Downloads apps PPHBI di App Store dan Google Play (iOS dan Android)




Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

 

Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan terjadi apabila faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sudah dilaporkan ternyata terdapat kesalahan.
Kesalahan saat pembuatan faktur pajak ini dapat berupa kesalahan penginputan harga barang atau bisa juga salah pengisian jenis barang yang dijual. Atas kesalahan yang dilakukan saat pembuatan faktur pajak ini, PKP diperkenankan untuk melakukan pembetulan.
Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan ini ditempuh dengan cara membuat faktur pajak pengganti, yang pada dasarnya merupakan revisi atas faktur pajak sebelumnya dengan transaksi yang sama.

Baca juga:

Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar

Dasar Hukum Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan



Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bukanya tanpa dasar hukum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak lama paham bahwa adanya kelalaian dalam penyusunan faktur pajak bisa terjadi. Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan dilakukannya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.
Peraturan yang menaungi tindakan PKP melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan ini secara spesifik menjelaskan mengenai faktur pajak pengganti, yang merupakan pembetulan faktur pajak.
Pasal 15 dalam PER-24/PJ/2012 menjadi payung hukum bagi tindakan PKP yang melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan. Melalui PER-24/PJ/2012 Pasal 15 Ayat (1), PKP yang menerbitkan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, yang menyebabkan faktur pajak tersebut memuat keterangan yang tidak lengkap, tidak benar dan tidak jelas, maka diperkenankan membuat faktur pajak pengganti.
Baca juga: Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Berdasarkan PER-24/PJ/2012, tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan meliputi:
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Identitas PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli
Rincian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), berisi nomor urut BKP/JKP, nama BKP/JKP, harga jual/penggantian atau termin.
Jumlah harga jual/penggantian atau termin
Potongan harga
Uang muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN = 10% x DPP
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tempat dan tanggal faktur dibuat
Nama dan tanda tangan PKP atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak tersebut.
Menambah kolom valuta asing (jika transaksi menggunakan valuta asing)

Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan Menggunakan e-Faktur
Pembuatan faktur pajak pengganti sebagai upaya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini menjadi lebih mudah, karena tidak harus dilakukan secara manual. Sebab, di era penggunaan e-faktur, pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bisa langsung dilakukan lewat aplikasi e-faktur yang dikeluarkan oleh DJP.
Cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan dengan menggunakan aplikasi e-faktur adalah sebagai berikut:
Masuk ke aplikasi e-faktur, klik menu “Faktur” pilih “Pajak Keluaran” dan kemudian “Administrasi Faktur”. Selanjutnya akan muncul data pajak keluaran PKP.
Klik faktur pajak yang akan diganti atau dibetulkan.
Klik tombol bertuliskan “Pengganti”.
Setelah itu klik tombol “Lanjutkan” dan kemudian masuk ke “Detail Transaksi”.
Pada “Detail Transaksi” PKP bisa merubah data faktur dengan mengklik tombol “Ubah Transaksi”. Jika sudah selesai merubah, klik “Simpan”.
Setelah klik “Simpan” PKP akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Di halaman “Detail Transaksi” klik tombol “Simpan”.
Setelah klik tombol “Simpan”, faktur pajak pengganti sudah dibuat, yang berarti pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan telah sukses dilakukan.

Faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan harus diunggah  ke server DJP.
Demikianlah seluk beluk pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, baik landasan hukum, tata cara serta bagaimana membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan di aplikasi e-faktur DJP.
Saat ini PKP sangat dimudahkan dalam membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan, karena dengan aplikasi e-faktur, yaitu e-faktur desktop. PKP bisa dengan cepat melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.




Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha

 

Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha




Jenis-jenis Faktur Pajak Yang Perlu Dipahami Pengusaha

Sebagai seorang pengusaha, atau pun pebisnis, penting bagi Anda untuk memahami satu dua hal tentang pajak. Karena pajak adalah bagian yang tidak bisa dihindari dari suatu badan usaha. Maka apabila Anda ingin menjadi pengusaha, maka Anda perlu untuk memahami perpajakan yang termasuk di dalamnya adalah faktur pajak.

Perlu diketahui, bahwa pajak bersifat wajib bagi pelaku usaha, sehingga tidak bisa diabaikan. Kesalahan dalam pelaporan pajak, atau pun kelalaian dalam memperhatikan pajak dapat mengakibatkan sanksi atau denda yang lumayan. Melanggar pajak, berarti melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Jadi apabila Anda ingin tenang dalam menjalani usaha, baiknya apabila Anda mulai melek dengan pajak.

Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak apabila tak ingin direpotkan oleh pajak. Para konsultan pajak ini yang akan mengurusnya untuk Anda.

Apa sih Faktur Pajak?

Salah satu kewajiban perpajakan yakni pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk membayar PPN ini dibutuhkan sebuah bukti yang bernama faktur pajak. Jadi faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai contoh misalnya perusahaan Anda sudah PKP maka pada saat menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus menerbitkan ‘faktur pajak’ sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Anda sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa kena pajak.

PKP merupakan bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan atau JKP yang dikenai pajak pertambahan nilai. Untuk menjadi PKP, Anda juga harus dikukuhkan oleh DJP dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui juga untuk barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan harganya sudah ditambah dengan pajak jadi harga akhirnya adalah harga pokok ditambah pajak. Selain itu, tidak semua barang/jasa merupakan barang/jasa kena pajak karena BKP dan JKP sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk melihat secara detail tentang apa yang masuk dan tidak termasuk BKP dan JKP Anda dapat melihat Pasal 4 UU PPN.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Setelah mengetahui tentang faktur pajak, kini Anda juga perlu mengerti tentang jenis-jenis faktur pajak. Ada 7 jenis faktur pajak, yaitu sebagai berikut:

a. Faktur Keluaran
Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

b. Faktur Masukan
Merupakan faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika dia melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lain.

c. Faktur Pengganti
Seperti namanya, faktur pajak ini merupakan faktur pajak pengganti dari faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

d. Faktur Gabungan
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. Jadi faktur pajak ini dikumpulkan dahulu selama satu bulan tetapi hanya untuk yang sama.

e. Faktur Digunggung
Adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.

F. Faktur Pajak Cacat
Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri maka faktur dianggap cacat. Faktur pajak cacat ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

g. Faktur Pajak Batal
Faktur pajak ini adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Anda juga perlu tahu bahwa ada dokumen yang dapat disamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format seperti faktur pajak pada umumnya tetapi dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak oleh DJP. Contohnya, bukti tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular dan sebagainya. bukti-bukti tagihan tersebut sah jika Anda gunakan sebagai bukti untuk melakukan pelaporan pajak. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur berupa faktur pajak elektronik. Untuk memudahkan Anda melakukan pembukuan, pengelolaan keuangan dan pembuatan faktur pajak.

Anda dapat menggunakan software akuntansi seperti Zahir yang memiliki fitur pengelola pajak. Sehingga pengerjaan perhitungan pajak Anda pun bisa menjadi lebih mudah. Tak hanya itu, Anda pun dapat menggunakan software akuntansi online untuk merancang sistem informasi akuntansi untuk usaha yang sedang dijalankan sekarang. Dengan menggunakan Zahir data akuntansi Anda dapat tercatat dengan rapi, tepat, dan up to date. Selain itu, Zahir juga akan memudahkan Anda karena penggunaannya mudah, aman, dan dapat digunakan di mana saja dan kapan saja.

Zahir software akuntansionline menjadi solusi pengelola pembiayaan yang mudah dan efektif untuk mendukung program pengelolaan elemen pendukung loyalitas pelanggan. Daftarkan bisnis Anda melalui Zahir dan dapatkan sebuah analisis, konsultasi, dan rencana pembiayaan yang sesuai agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dengan dukungan pelanggan. Dapatkan semua informasi penting tentang Zahir bersama FR Consultant Indonesia.

Namun, apabila ternyata Anda lebih senang dengan berkonsultasi bersama para ahli keuangan, Anda bisa langsung ke jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis online Anda. Apabila Anda membutuhkan bantuan konsultasi tentang bisnis dan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak, Anda pun bisa menghubungi kami. Kami hadir di sini untuk Anda. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991

https://www.frconsultantindonesia.net