Minggu, 28 Januari 2024

Alasan Pengusaha Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha

 

Alasan Pengusaha Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha

Dalam mendirikan suatu badan usaha, baik itu dalam bentuk pendirian PT ataupun CV, salah satu yang diperlukan adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan nomor induk sebagai izin yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha disebutkan bahwa NIB digunakan untuk menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yaitu Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Aturan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2018 lalu.


Pelaku usaha dapat mendaftarkan NIBapabila perusahaan atau badan usaha yang dimilikinya berupa:


1.     Perseroan Terbatas (PT)


2.     Perusahaan Umum


3.     Perusahaan Umum Daerah


4.     Badan Hukum lain yang dimiliki oleh Negara


5.     Badan Layanan Umum


6.     Lembaga Penyiaran


7.     Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan


8.     Koperasi


9.     Persekutuan Komanditer (CV)


10. Persekutuan Firma


11. Persekutuan Perdata



Alasan Mengapa NIB Perlu Dimiliki Oleh Pelaku Usaha

Adanya NIB yang dapat dikatakan sebagai pengganti dari surat izin usaha terdahulu ini diharapkan dapat semakin memudahkan pelaku usaha dalam melangsungkan aktivitas ataupun kegiatan usahanya.

Berikut kami paparkan beberapa alasan mengapa NIB menjadi penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha:


Sebagai Identitas Perusahaan

Pendirian PT ataupun CV yang dilakukan oleh pelaku usaha tentu diharapkan dapat sekaligus menjadi salah satu langkah yang dilakukan agar bidang usaha yang dilakukan dapat terus berkembang seiring berjalannya waktu.

Untuk itu, NIB memiliki peran penting dalam perusahaan khususnya terhadap pengembangan bidang usaha yang dilakukan. Apabila suatu perusahaan atau badan usaha tidak memiliki NIB, maka aktivitas ataupun kegiatan usaha dalam perusahaan tersebut dapat terhambat.



Mudah melakukan pinjaman

NIB yang dimiliki dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman melalui investor yang hendak menyetorkan investasinya ke dalam perusahaan.

Pada kenyataannya, seorang investor tentu akan mempertanyakan legalitas perusahaan sebelum memasukkan uang ke dalam perusahaan.

Oleh karena itu, NIB diperlukan untuk meyakinkan para investor akan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sehingga investor bersedia memberika suntikan dana ke dalam perusahaan.


Prosedur Pengajuan NIB

Pengajuan NIB dapat dengan mudah dilakukan, terlebih lagi mengingat adanya pendaftaran melalui sistem OSS yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Selain itu, salah satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa NIB sekaligus memangkas berbagai macam izin lainnya dalam melakukan usaha. Dengan demikian, adanya NIB ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam melangsungkan kegiatan usahanya.



Pelaku usaha dapat mengajukan NIB secara mandiri ataupun melalui investor perusahaan tersebut dengan melalui tahapan sebagai berikut:


1.     Membuat akta pendirian perusahaan

Akta ini dapat dibuat dengan bantuan Notaris. Akta pendirian perusahaan berisikan identitas perusahaan secara rinci, mulai dari nama perusahaan hingga maksud dan tujuan didirikannya perusahaan.


2.     Menyerahkan salinan NPWP perusahaan

3.     Melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.

Setelah akta dan NPWP didapatkan, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada website resmi [url]http://oss.go.id.[/url] Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun paspor untuk mendapatkan akses user.


4.     Melengkapi Data yang diperlukan.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha dapat memilih nomor akta kemudian melengkapi data seputar bidang usaha yang dijalankan untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar.



Adapun syarat yang diperlukan pada tahap ini di antaranya:


·        Data mengenai Perusahaan


·        Data Pemegang Saham


·        Data mengenai besaran nominal investasi yang dimasukkan dalam perusahaan


·        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila perusahaan hendak mempekerjakan TKA


·        Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Apabila semua syarat telah dipenuhi, maka akan muncul pemberitahuan otomatis mengenai data-data yang telah dimasukkan. 

Ketika data yang dimasukkan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka pelaku usaha telah memiliki dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar