Sabtu, 20 Januari 2024

Perlindungan Paten Sederhana di Indonesia

 
Paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi dan dapat merupakan pengembangan invensi dari produk atau proses yang telah ada dan memiliki kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri. 

Permohonan paten sederhana diperiksa secara administratif dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan diterima. Apabila ditemui bahwa ada dokumen persyaratan yang tidak lengkap, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan, Pemohon wajib melengkapi kekurangannya.

Permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan dikenakan biaya. Apabila Pemohon tidak mengajukan permohonan pemeriksaan substantif atau tidak melakukan pembayaran biaya, maka Permohonan akan dianggap telah ditarik kembali.

Menteri Hukum dan HAM wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana. Dalam hal terjadi penolakan terhadap permohonan tersebut, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya. Pemberitahuan tersebut wajib mencantumkan alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pemohon paten wajib memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam surat pemeberitahuan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

Jangka waktu perlindungan paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan terhadap jangka waktu tersebut tidak dapat dilakukan perpanjangan. Implikasi dari perlindungan paten adalah adanya ketentuan hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Pemegang Paten. 

Pemegang Paten wajib untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dan harus memberikan manfaat bagi penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dan transfer teknologi. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyediakan dan menyerahkan untuk dijual atau disewakan produk yang telah dilindungi patennya serta menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan berhubungan dengan paten.

 

Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran Permohonan Paten Sederhana, semoga dapat bermanfaat.

 

Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar