Sabtu, 20 Januari 2024

Pentingnya pendaftaran HAK CIPTA bagi Hasil Karya Sinematografi

 

Pentingnya pendaftaran HAK CIPTA bagi Hasil Karya Sinematografi


Pendaftaran Hak Cipta bukanlah sesuatu yang wajib mengingat prinsip deklaratif yang melekat padanya dimana siapa pihak yang pertama kali mempublikasikan hasil ciptannya dianggap sebagai Pemilik Hak CIpta. Hak cipta melekat pada ciptaan dalam setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas kemampuan, daya pikir, imajinasi, ketrampilan dan keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata, salah satunya hasil karya sinematografi seperti film, iklan TV Komersil dan Video.

Pemegang dari hak eksklusif adalah Pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta secara sah atau pihak yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Ciptaan harus bersifat khas dan pribadi. Atas suatu ciptaan dapat melekat suatu hak cipta dan hak terkait yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukkan, prosedur fonogram atau lembaga penyiaran. Maka dari itu walaupun bukan ikhwal yang wajib untuk didaftarkan, namun pencatatan hak cipta akan melindungi hak ekonomis dan hak eksklusif dari pemilik ciptaan serta menghindarkan dari kepentingan pihak ketiga yang secara tidak bertanggungjawab menggunakan hasil ciptaan.

Perlindungan Hak Cipta atas ciptaan karya sinematografi sebagai bentuk audiovisual di Indonesia berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film documenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan scenario dan film kartun. Selain itu dapat dibuat juga dengan pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optic/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di televisi, layar lebar, bioskop dan media lainnya.

Tata cara pencatatan Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM

1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan sebagaimana telah diatur oleh Menteri Hukum dan HAM dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-

2.      Membuat Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan yang mencantumkan :

a.      Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

b.     Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa : jenis dan judul ciptaan

c.      Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

d.     Uraian ciptaan (rangkap 3)

3.      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta yaitu identitas  KTP atau Paspor.

4.      Apabila pemohon adalah badan hukum, maka pada surat permohonannya harus melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum beserta SK Pengesahan Kemenkumham.

5.      Apabila permohonan dilakukan oleh kuasanya maka diperlukan surat kuasa beserta identitas KTP kuasanya.

6.      Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya. Apabila dalam bentuk video iklan wajib dicantumkan dalam bentuk mp4.

Dalam hal permohonan diajukan oleh beberapa orang maka nama pemohon wajib dituliskan semuanya dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih. Apabila permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah NKRI maka permohonan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasanya.

Permohonan dapat dilakukan secara manual di Kementerian Hukum dan HAM atau secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.  Adapun acuan Pengenaan Biaya Pencatatan Hak Cipta di Indonesia mengacu pada ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Demikianlah informasi mengenai pentingnya pencatatan Hak Cipta atas suatu Hasil Karya Sinematografi seperti Film, Iklan TV Komersil, dan Video di Indonesia, semoga dapat bermanfaat

Catherine Lieba Ary

Founder JasaParalegal.co.id by EasyHelps
a Corporate Secretary Firm 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar