Sabtu, 20 Januari 2024

Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

 

Cara Melakukan Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan terjadi apabila faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sudah dilaporkan ternyata terdapat kesalahan.
Kesalahan saat pembuatan faktur pajak ini dapat berupa kesalahan penginputan harga barang atau bisa juga salah pengisian jenis barang yang dijual. Atas kesalahan yang dilakukan saat pembuatan faktur pajak ini, PKP diperkenankan untuk melakukan pembetulan.
Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan ini ditempuh dengan cara membuat faktur pajak pengganti, yang pada dasarnya merupakan revisi atas faktur pajak sebelumnya dengan transaksi yang sama.

Baca juga:

Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar

Dasar Hukum Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan



Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bukanya tanpa dasar hukum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak lama paham bahwa adanya kelalaian dalam penyusunan faktur pajak bisa terjadi. Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan dilakukannya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.
Peraturan yang menaungi tindakan PKP melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan ini secara spesifik menjelaskan mengenai faktur pajak pengganti, yang merupakan pembetulan faktur pajak.
Pasal 15 dalam PER-24/PJ/2012 menjadi payung hukum bagi tindakan PKP yang melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan. Melalui PER-24/PJ/2012 Pasal 15 Ayat (1), PKP yang menerbitkan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, yang menyebabkan faktur pajak tersebut memuat keterangan yang tidak lengkap, tidak benar dan tidak jelas, maka diperkenankan membuat faktur pajak pengganti.
Baca juga: Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Berdasarkan PER-24/PJ/2012, tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan meliputi:
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Identitas PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli
Rincian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), berisi nomor urut BKP/JKP, nama BKP/JKP, harga jual/penggantian atau termin.
Jumlah harga jual/penggantian atau termin
Potongan harga
Uang muka yang telah diterima
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN = 10% x DPP
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tempat dan tanggal faktur dibuat
Nama dan tanda tangan PKP atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak tersebut.
Menambah kolom valuta asing (jika transaksi menggunakan valuta asing)

Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan Menggunakan e-Faktur
Pembuatan faktur pajak pengganti sebagai upaya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini menjadi lebih mudah, karena tidak harus dilakukan secara manual. Sebab, di era penggunaan e-faktur, pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bisa langsung dilakukan lewat aplikasi e-faktur yang dikeluarkan oleh DJP.
Cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan dengan menggunakan aplikasi e-faktur adalah sebagai berikut:
Masuk ke aplikasi e-faktur, klik menu “Faktur” pilih “Pajak Keluaran” dan kemudian “Administrasi Faktur”. Selanjutnya akan muncul data pajak keluaran PKP.
Klik faktur pajak yang akan diganti atau dibetulkan.
Klik tombol bertuliskan “Pengganti”.
Setelah itu klik tombol “Lanjutkan” dan kemudian masuk ke “Detail Transaksi”.
Pada “Detail Transaksi” PKP bisa merubah data faktur dengan mengklik tombol “Ubah Transaksi”. Jika sudah selesai merubah, klik “Simpan”.
Setelah klik “Simpan” PKP akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Di halaman “Detail Transaksi” klik tombol “Simpan”.
Setelah klik tombol “Simpan”, faktur pajak pengganti sudah dibuat, yang berarti pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan telah sukses dilakukan.

Faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan harus diunggah  ke server DJP.
Demikianlah seluk beluk pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, baik landasan hukum, tata cara serta bagaimana membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan di aplikasi e-faktur DJP.
Saat ini PKP sangat dimudahkan dalam membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan, karena dengan aplikasi e-faktur, yaitu e-faktur desktop. PKP bisa dengan cepat melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar