Selasa, 09 Januari 2024

Pengambilan Sertifikat Rumah Pada Take Over KPR Dibawah Tangan

 

Pengambilan Sertifikat Rumah Pada Take Over KPR Dibawah Tangan
Take over KPR dibawah tangan sudah lunas cicilannya, tapi oleh Bank tidak mau menyerahkan asli sertipikat rumah? Karena dianggap tidak berwenang oleh bank?

Pada dasarnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai kreditur kepada konsumen sebagai debitur khususnya digunakan untuk membeli tanah beserta bangunan rumah di atas tanah tersebut, dimana dalam pemberian fasilitas tersebut diperlukan agunan atau jaminan. Agunan atau jaminan tersebut merupakan suatu tanggungan yang diberikan oleh seseorang debitur atau pihak ketiga pada kreditur untuk menjamin kewajiban dalam suatu perikatan.

Sehingga dalam proses KPR, Serfikat Rumah tersebut ditahan oleh pihak Bank. sebagai Jaminan terhadap cicilan hutang Kita. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) yang menyatakan bahwa: "Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain"

Pada Perjanjian Kredit biasanya telah disebutkan: ”selama kredit belum lunas tanpa persetujuan tertulis dari bank, debitur dilarang memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan dan/atau memberikan hak kepada pihak lain atas barang jaminan tersebut baik seluruh atau sebagian menjadi di bawah penguasaan pihak lain”.

Namun untuk menghindari BI Checking, penghematan biaya dan mempercepat waktu peralihan , maka tetap dilakukan take over KPR dibawah tangan.

Dalam praktek, pada dasarnya bila Take Over KPR dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank maka penerima pengalihan tersebut tidak mempunyai
hubungan apapun dengan pihak bank yang memberikan kredit, sehingga pihak penerima pengalihan tidak mempunyai kewenangan pula baik sehubungan dengan sertipikat ataupun Perjanjian Kredit karena bank masih menganggap bahwa kredit masih tetap atas nama pihak yang mengalihkan kredit (debitur lama). Hal ini menyebabkan tidak terdapatnya kepastian dan kewenangan bagi pihak penerima pengalihan tersebut.

Lalu Bagaimana cara pengambilan asli sertipikat yang ditahan bank tersebut? Sementara penjual/ debitur lama tidak diketahui keberadaannya?

Terkait ketidakhadiran atau penjual/debitur lama yang sudah tidak diketahui keberadaanya, dapat diajukan ke Pengadilan untuk Penetapan terkait ketidakhadiran Penggugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 470 KUHPerdata. Pengajuan Penetapan diajukan ke tempat dimana Pengadilan Negeri tempat KPR berada sesuai dengan dengan Pasal 118 ayat (3) HIR.

Putusan ketidakhadiran dari pengadilan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk diajukan kepada pihak bank. Putusan tersebut diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan yang kuat ketika pengajuan pengambilan sertipikat di bank.

Kemudian upaya hukum untuk pengambilan asli sertipikat yang ditahan bank tersebut, berdasarkam beberapa yurispudensi/putusan pada kasus serupa yaitu dalam
1. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 22/Pst,G/2014/PN.Depok
2. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 337/Pdt.G/2009/PN.Bdg
3. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 402/Pdt.G/2009/PN.Bdg

Maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan. Gugatan ini pada pokoknya memohon kepada Pengadilan untuk:
1. menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Jual Beli / Oper Kredit di bawah tangan;
2. menyatakan putusan pengadilan adalah merupakan kuasa khusus dari Pihak Pertama kepada Penggugat (Pembeli) untuk proses balik nama baik atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Daerah berikut pengambilan sertipikat ke Bank.

Tonton selengkapnya Dalam video ini membahas upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut

https://m.youtube.com/watch?feature=youtu.be&v=YROF_uyklbg




Tidak ada komentar:

Posting Komentar