Minggu, 28 Januari 2024

Omnibus Law Menurut Perspektif Pemerintah

 

Istilah omnibus law memang agak terdengar asing ditelinga kita masyarakat Indonesia, jangankan masyarakat biasa, mahasiswa jurusan hukum-pun juga tidak begitu familiar dengan istilah ini, bahkan mungkin ada yang tidak pernah mendengarnya sama sekali. 

Kalau bicara soal peraturan perundang-undangan, sistem hukum di Indonesia menganut sistem hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki arti bahwa peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan tingkatan dari atas ke bawah, maksudnya peraturan perundang-undangan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.

Apa saja hierarki peraturan perundang-undangan itu?

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang disusun tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

Baca juga: Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara

Pancasila memiliki sifat yang abstrak, Pancasila diposisikan sebagai dasar dan ideologi negara yang tidak masuk kedalam kategori peraturan perundang-undangan.

Yang termasuk kategori peraturan perundang-undangan secara hierarki adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah

Selain itu, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga dan peraturan setingkat lainnya termasuk juga kedalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Omnibus Law

Secara harfiah kata omnibus berasal dari bahasa latin yaitu omnis yang berarti banyak. jika "omnibus" disandingkan dengan "law", maka omnibus law mempunyai arti "suatu peraturan (undang-undang) yang memuat beragam substansi sektor bidang yang keberadaannya dapat mencabut beragam peraturan".

Jika konsep omnibus law ini dibuat dalam bentuk undang-undang, maka peraturan perundang-undangan yang dapat dicabut oleh omnibus law ini adalah peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang.

Omnibus law bukan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Omnibus law adalah sebuah konsep penggabungan beberapa substansi peraturan menjadi 1 peraturan.

Jika biasanya peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan persektor bidang tertentu misal undang-undang ketenagakerjaan, maka konsep omnibus law mencakup hal yang lebih luas lagi misal undang-undang cipta kerja selain mengatur soal ketenagakerjaan tetapi juga mengatur mengenai perizinan usaha dan investasi serta hal lain yang berkaitan dengan cipta kerja sebagaimana saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Istilah omnibus law pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden untuk kedua kalinya pada bulan oktober 2019 silam. 

Saat itu Presiden Jokowi menyampaikan 5 pokok program kerja prioritas Pemerintah periode 2019 s.d 2024 yang terdiri dari; 1) Pembangunan sumber daya manusia, 2) Pembangunan Infrastruktur, 3) Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, 4) Penyederhanaan birokrasi, 5) Transformasi ekonomi.

Omnibus law masuk kedalam program prioritas jokowi angka 3 yaitu penyederhaan segala bentuk kendala regulasi. Omnibus law dinilai dapat menjadi solusi sehubungan dengan banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih, tidak harmonis atau tidak sinkron antara satu dengan yang lainnya.


Ada 2 Rancangan undang-undang yang diajukan Presiden Jokowi untuk mengatasi kendala regulasi yang dinilai berbelit-belit itu, 2 rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan kurang lebih 82 Undang-Undang dan 1.194 Pasal. 

Jika disimpulkan ada 2 hal yang menjadi alasan Pemerintah untuk menerbitkan undang-undang omnibus law yaitu 1) Terlalu banyak regulasi, 2) Indeks kualitas regulasi Indonesia rendah. Untuk mengatasi 2 hal itulah, maka Pemerintah berinisiatif menyusun undang-undang dengan konsep omnibus law.

 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar