Selasa, 09 Januari 2024

PENGERTIAN GADAI, HIPOTIK, FIDUSIA DAN HAK TANGGUNGAN

 1.GADAI
1.1Pengertian:
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
1.4 Hak pemegang gadai :
a. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
b. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
d. Berhak mempunyai referensi
e. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
f. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
1.5 Kewajiban pemegang gadai :
a. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
b. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
d. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
e. Kewajiban untuk melelang benda gadai.
1.6 Hapusnya gadai :
a. Perjanjian pokok
b. Musnahnya benda gadai
c. Pelaksanaan eksekusi
d. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f. Penyalahgunaan benda gadai.

2. HIPOTIK
2.1 Pengertian Hipotik :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
a. Bersifat accesoir
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap
2.3 Objek hipotik
Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran. 2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
2.4 Perbedaan gadai dan hipotik :
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. FIDUSIA
3.1 Pengertian Fidusia:
Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
3.2 Jaminan Fidusia :
Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka (1) : Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda. (2). Pasal 1 angka 2 UUJF : Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3.3 Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
3.4 Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
3.5 Hapusnya jaminan Fidusia :
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
c. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :
a. Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
b. Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
c. Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.
4. HAK TANGGUNGAN
4.1 Pengertian Hak Tanggungan
Hak tanggungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, adalah :“Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengantanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lainnya.

4.2 Sifat dan Ciri Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah yang kuat danmampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak, mempunyai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (kreditor tertentu)
Dari definisi mengenai hak tanggungan sebagaimana dikemukakandi atas, diketahui bahwa hak tanggungan memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain. Yang dimaksud dengan “kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”.
2. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada, sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga.
3. Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, sehingga dapat mengikat
pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan. Asas spesialitas diaplikasikan dengan cara pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan asas publisitas diterapkan pada saat pendaftaran pemberianhak tanggungan di Kantor Pertanahan. Pendaftaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Keistimewaan lain dari hak tanggungan yaitu bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Apabila debitor wanprestasi tidak perlu ditempuh cara gugatan perdata biasa yang memakan waktu dan biaya. Bagi kreditor pemegang hak tanggungan disediakan cara-cara khusus, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. dana kepada masyarakat dan secara tidak langsung dapat menciptakan iklim yang kondusif dan lebih sehat dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Disamping memiliki empat ciri di atas Hak Tanggungan juga mempunyai beberapa sifat, seperti :
a. Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi
Maksud dari hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, yaitu haktanggungan membebani secara utuh objeknya dan setiap bagian daripadanya. Pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian objek dari beban hak tanggungan. Hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani seluruh objek untuk sisa utang yangbelum dilunasi. Akan tetapi seiring berkembangnya kebutuhan akan perumahan,ketentuan tersebut ternyata menimbulkan permasalahan yaitu dalam halsuatu proyek perumahan atau rumah susun ingin diadakan pemisahan.
b. Hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir.
Hak tanggungan diberikan untuk menjamin pelunsaan hutang debitor kepada kreditor, oleh karena itu hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir pada suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang sebagai perjanjian pokok. Kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi, berakhir dan hapusnya hak tanggungan dengan sendirinya ditentukan oleh peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin pelunasannya

4.3. Objek Hak Tanggungan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Hak Tanggungan adalah :
a. Hak milik;
b. Hak guna usaha;
c. Hak guna bangunan;
d. Hak pakai atas tanah negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.

4.4. Subjek Hak Tanggungan
Subjek Hak Tanggungan adalah:
1. Pemberi Hak Tanggungan
Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.
2. Pemegang Hak Tanggungan
Pemegang hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Penerima hak tanggungan, yang sesudah pemasangan hak tanggungan akan menjadi pemegang hak tanggungan, yang adalah juga kreditor dalam perikatan pokok, juga bisa orang perseorangan maupun badan hukum.
4.5 Pembebanan Hak Tanggungan
Pembebanan hak tanggungan merupakan suatu proses yang terdiri atas dua tahap, yaitu diawali dengan tahap pemberian hak tanggungan dan akan diakhiri dengan tahap pendaftaran. Dimana tata cara pembebanan hak tanggungan ini wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Proses pembebanan hak tanggungan akan diuraikan sebagai berikut:
1. Tahap pemberian Hak Tanggungan Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji akan memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Janji tersebut wajib dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya menimbulkan utang.
2. Tahap pendaftaran Hak Tanggungan
Dengan dilakukan pemberian hak tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, hak tanggungan ini baru memenuhi syarat spesialitas, sampai pada tahap tersebut hak tanggungan yangbersangkutan belum lahir dan kreditor pemegangnya belum memperoleh kedudukan yang diutamakan
3. Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik Pembebanan hak tanggungan atas tanah dengan status tanah Hak Milik dapat ditemukan dalam rumusan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan secara tegas bahwa tanah dengan status Hak Milik dapat dijaminkan dengan membebani hak atas tanah tersebut dengan hak tanggungan.
4. Pembebanan Hak Tanggungan Atas Hak Guna Usaha Mengenai pembebanan hak atas tanah, dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dapat diketahui bahwa tanah dengan status Hak Guna Usaha dapat dijaminkan dengan membebani hak atas tanah tersebut dengan hak tanggungan
5. Pembebanan Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan sebagai Hak Atas Tanah yang dapat dibebankan dengan hak tanggungan dapat ditemukan rumusannya dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa: “Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan”.
6. Pembebanan Hak Tanggungan Atas Hak Pakai Dimungkinkannya Hak Pakai dibebani dengan suatu hak jaminan kebendaan dapat kita temui rumusannya dalam ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

4.6 Hapusnya Hak Tanggungan
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah disebutkan sebab-sebab hapusnya hak tanggungan, sebagai berikut:
a. Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan.
b. Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan.
c. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh
d. Ketua Pengadilan Negeri.
e. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

2.7. Beralihnya Hak Tanggungan
2.7.1. Konsekuensi sifat accesoir hak tanggungan
Perjanjian accesoir adalah perjanjian yang mempunyai ciri-ciri:
a. Tidak dapat berdiri sendiri.
b. Adanya atau timbulnya maupun hapusnya bergantung dari
c. perikatan pokoknya.
d. Apabila perikatan pokoknya dialihkan, accesoir-nya turut beralih
2.7.2. Dasar beralihnya hak tanggungan menurut pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan.
a. Cessie
a. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
b. suatu perjanjian pada asasnya merupakan perjanjian obligator,
c. kecuali undang-undang menentukan lain. Hal itu berarti, bahwa
d. dengan ditutupnya perjanjian tersebut, yang muncul barulah
e. perikatan-perikatan yang mengikat kedua belah pihak
b. Subrogatie
a. Menurut Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Indonesia, Subrogatie adalah penggantian hak-hak kreditor oleh
c. seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang.

c. Merger
Peristiwa beralihnya hak tagih berdasarkan perikatan pokok antara kreditor dan debitor bisa juga terjadi karena adanya peleburan (merger) dua perseroan, biasanya dua bank, sehingga semua aktiva dan passiva kedua bank tersebut dialihkan kepada Bank yang baru, kalau demikian, maka (sesuai dengan sifat perjanjian penjaminan) jamianan-jaminan yang accessoir pada perjanjian pokoknya turut beralih kepada kreditor baru.

4.7.3. Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan
Peralihan hak tanggungan atas dasar apa yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Didalam penjelasan Undang-undanag Bagian 8 dan pasal 16 ayat 1, disana digunakan istilah “pencatatan”. Kedua istilah “pendaftaran dan “pencatatan” bisa mempunyai arti dan memberikan peluang penafsiran yang lain sekali.

4.8 Eksekusi Hak Tanggungan
Eksekusi hak tanggungan merupakan suatu upaya bagi pemegang hak tanggungan untuk memperoleh kembali piutangnya, manakala debitor wanprestasi. Untuk itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar