Minggu, 07 Januari 2024

Prosedur Gugatan Arbitrase Pada Penyelesaian Sengketa

 

Quote:



Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Adapun hal-hal yang membuat abitrase menjadi alternatif yang banyak dipilih oleh para pebisnis antara lain proses yang singkat, putusan yang final dan mengikat, dan sifatnya yang tertutup sehingga dapat menjaga kredibilitas pebisnis itu sendiri.


Prasyarat Arbitrase

Agar dapat mengajukan gugatan arbitrase, masing-masing pihak yang bersengketa harus lebih dulu memiliki kesepakatan arbitrase. Kesepakatan ini dibuat di awal kesepakatan kerja sama dengan menyetujui bahwa apabila terjadi sengketa di kemudian hari maka akan diselesaikan melalui arbitrase (pactum de compromittendo).

Lalu bagaimana jika tidak ada kesepakatan di awal dan sengketa yang terjadi ingin diselesaikan melalui arbitrase? Untuk kasus ini, setiap pihak harus lebih dulu memiliki iktikad baik untuk menempuh jalur arbitrase dan membuat perjanjian susulan yang menyatakan kesediaan menggunakan arbitrase (akta van compromis).


Prosedur Gugatan Arbitrase
1.Pengajuan Permohonan Arbitrase
Prosedur gugatan arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian Permohonan Arbitrase pada Sekretariat BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) oleh pihak yang memulai proses arbitrase. Adapun yang dijelaskan dalam permohonan tersebut adalah kedudukan pemohon sesuai kesepakatan arbitrase yang dibuat, kewenangan arbitrase dalam menyelesaikan perkara, termasuk segala prosedur yang sudah pernah ditempuh sebelum memasuki forum arbitrase.

Namun yang perlu diingat, sebelum mengirim Permohonan Arbitrase pada Sekretariat BANI, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan kepada Termohon sehubungan dengan sengketa yang akan diselesaikan melalui BANI. Sesuai pasal 8 ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, surat pemberitahuan memuat jelas:

a. nama dan alamat para pihak;
b. penunjukan kepada klausul atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut apabila ada;
e. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, Pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter dikehendaki dalam jumlah ganjil.


2.Penunjukan Arbiter
Sesuai Permohonan Arbitrase dan Jawaban Termohon atas permohonan, masing-masing pihak dapat menyepakati apakah forum arbitrase dipimpin oleh arbiter tunggal yang ditunjuk atau Majelis. Penunjukan ini juga dapat diserahkan kepada Ketua BANI.


3.Melunasi Pembayaran
Pemeriksaan perkara tidak akan dimulai sebelum biaya administrasi dilunasi oleh masing-masing pihak sesuai ketentuan BANI. Biaya ini meliputi biaya pemeriksaan perkara, biaya administrasi Sekretariat, biaya arbiter, dan biaya Sekretaris Majelis.


4.Pendaftaran
Setelah berkas Permohonan Arbitrase lengkap dan seluruh biaya administrasi dilunasi, Sekretariat mendaftarkan Permohonan Arbitrase dalam register BANI. Pengurus BANI akan memeriksa permohonan tersebut untuk menentukan apakah BANI berwenang memeriksa perkara tersebut.


5.Tanggapan Termohon
Jika BANI berwenang untuk memeriksa, Sekretariat menyampaikan salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen lampiran kepada Termohon. Termohon harus memberikan tanggapannya paling lama 30 hari setelah Permohonan diterima. Tanggapan dapat diperpanjang selama 14 hari dengan alasan-alasan yang sah.


6.Sidang Pemeriksaan
Pemohon dan Termohon akan menerima surat panggilan sidang. Pada hari sidang yang ditetapkan, Majelis Arbitrase wajib mengusahakan jalan perdamaian dan mediasi dengan jangka waktu 40 hari atau sesuai kesepakatan pihak yang bersengketa. Bila mediasi tercapai, Majelis Arbiter akan memberi putusan jika Pemohon dan Termohon sepakat untuk berdamai.

Bila mediasi tidak tercapai, sidang dilakukan di Jakarta atau tempat lain sesuai perjanjian. Batas waktu pemeriksaan arbitrase adalah 180 hari sejak pengangkatan Majelis Arbitrase. Majelis Arbitrase akan memberi Putusan Akhir selambat-lambatnya 30 hari sejak ditutupnya persidangan. Putusan Akhir akan diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Sumber : BP Lawyers Corporate Lawyers Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar