Sabtu, 20 Januari 2024

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

 

Harus Anda ketahui Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten


Pada bisnis atau usaha mungkin sering mendengar istilah hak cipta dan hak paten? Hak Cipta  dan hak paten ialah jenis dari hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HAKI  ialah hak eksklusif yang tercipta dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang memiliki perlindungan bersifat teritorial. Maka, perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HAKI  ini didaftarkan. Di Indonesia, hak cipta dan hak paten diatur dalam perundang-undang yang terpisah sehingga ruang lingkup perlindungan serta jenis dari karya yang dilindungi juga tentunya berbeda antara hak cipta dan hak paten. Di bawah ini, harus anda ketahu tentang perbedaan hak cipta dan hak paten.

Hak Cipta
Hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang muncul otomatis berdasarkan prinsif deklarasi setelah suatu ciptaannya dapat diwujudkan dalam pada bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, hak cipta bisa diperoleh secara otomatis ketika penciptanya membuat karya ciptaannya, tanpa perlu lagi mendaftarkan karya ciptaannya tersebut. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta.

Terdapat 2 jenis hak dalam hak cipta, yaitu :

1. Hak ekonomi, alah hak yang bisa di alihkan dan masa berlaku yang beda-beda tergantung dari jenis jenis ciptaannya. Juga bisa menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Dengan begitu, hak cipta ialah salah satu jenis aset yang bisa dialihkan ke pihak lain ataupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.

2.Hak moral, ialah hak yang selalu melekat pada penciptanya dan memiliki batas waktu.

Dan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, terdapat beberapa jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta juga mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas :

1. Semua hasil karya tulis

2. Pidato atau ceramah

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

5. Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim

6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, dan berbagai karya seni lainnya

7. Karya fotografi, potret, sinematografi atau video

8.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain  maupun budaya tradisional dari hasil transformasi

9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya

10. Program komputer

Lalu bagaimana dengan ide? Apakah ide dapat dilindungi dengan hak cipta? Tentu saja ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta  karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan atau terwujud secara nyata. Contohnya ketika anda memiliki ide untuk membuat sebuah aplikasi penyimpanan data, namun anda belum membuat aplikasi tersebut, maka ide anda atas aplikasi penyimpanan data tidak bisa dilindungi dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata.

Pelanggaran Hak Cipta
Hak Cipta  berguna untuk melindungi ciptaan yang anda buat. Ini sangat dibutuhkan berbagai kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, seperti pada contoh beberapa orang yang menggunakan ciptaan anda tanpa mencantumkan sumber, sehingga terkesan seolah-olah itu karyanya bisa dikatakan sebagai plagiarisme. Terdapat juga beberapa kasus pelanggaran dimana orang mengambil ciptaan orang lain, lalu diperbanyak tanpa mengubah isi maupun bentuknya namun dilakukan dengan sengaja tanpa memiliki izin dan dipergunakan hanya untuk kepentingan komersial.

Akan tetapi berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan sebagainya.

Pencatatan Hak Cipta

Agar mendapatkan perlindungan hak cipta, anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta  ada secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan dengan UU Hak Cipta. Namun, anda bisa mengajukan pencatatan atas ciptaan anda kepada Menteri agar anda memiliki bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta anda.

Hak Paten

Hak Paten  dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Paten. Yang dimaksud dengan paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten ialah invensi, invensi bisa diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik pada bidang teknologi berupa penyempurnaan produk atau pada prosesnya dan pengembangan produk atau juga proses.

Hak paten pun terbagi menjadi 2 jenis, yaitu

1. Hak paten sederhana, tidak perlu langkah invensi hanya cukup dengan mengembangkan produk juga proses yang ada dan itu yang membedakan antara hak paten sederhana dan hak paten. Hak paten sederhana juga memiliki jangka waktu perlindungan cukup singkat ialah 10 tahun, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten.

2. Hak paten, dapat diberikan apabila atas invensi yang baru, dengan langkah inventif yang bisa diterapkan dalam industri. Hak paten pun  sama memiliki jangka waktu perlindungan namun lebih lama dari hak paten sederhana yaitu selama 20 tahun, juga terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten tersebut. Dan perlindungan terhadap keduanya tidak bisa diperpanjang.

Dengan sudah memiliki hak paten  atas invensi tersebut, anda bisa memberikan lisensi pada pihak lain agar bisa menggunakan invensi tersebut dan anda juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi pada pihak lain, dengan pengalihan yang akan menyebabkan anda tidak bisa lagi menggunakan invensi dalam tujuan komersial.

Berikut objek yang dilindungi, ialah suatu invensi yang diberikan perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti bisa diterapkan pada industri apabila bisa dilaksanakan tetapi harus sebagaimana yang telah diuraikan pada permohonan yan diajukan, mencakup langkah inventif yang merupakan suatu perkembangan suatu produk yang prosesnya sudah ada.

dan invensi tidak bisa diberikan perlindungan paten oleh beberapa hal, seperti metode pemeriksaan, penggunaan atau pelaksanaannya, perawatan, dan sebagainya. Ini berdasarkan Pasal 9 UU Paten

Pelanggaran Hak Paten

Pelanggaran hak paten sendiri meilndungi suatu invensi dari orang yang berniat menggunakannya tanpa izin dari inventor. Apabila terjadi hal seperti menawarkan, menjual, atau orang yang menggunakannya. Maka anda bisa mengajukan gugatan tindakan hukum terhadap siapapun yang telah menggunakan invensi tersebut tanpa pengetahuan dan seizin anda.

Pengajuan Permohonan Hak Paten

Berbeda dengan hak cipta yang bisa didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Pada paten berlaku asas first to file, yang artinya hak paten bisa diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, bila anda memiliki invensi yang memenuhi syarat dan bisa dilindungi oleh hak paten, sebaiknya anda segera mengajukan permohonan sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi anda nantinya.

Nah, itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus anda ketahui dan rasakan perbedaanya. Dengan sudah mengetahui pentingnya hak cipta dan hak paten, tunggu apalagi? Segera untuk mengurus hak cipta  dan hak paten , karena begitu pentingnya bagi sebuah bisnis. Dan anda dapat mempercayakan pembuatannya di Izinku!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar