Selasa, 09 Januari 2024

Ketentuan Jasa Pelaksana Verifikator Teknis Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi di Indonesia

 

Kegiatan impor dan ekspor adalah salah satu kegiatan perdagangan yang mempengaruhi perekonomian nasional, terlebih untuk produk minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain yang merupakan sumber daya alam strategis untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Sehingga Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain (“Permendag No. 21 Tahun 2019) mengoptimalkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha untuk mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain yang akan dieskpor wajib diverifikasi oleh Surveyor yang ditetapkan (penelusuran teknis) pada pelabuhan muat.

Verifikasi adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor. Surveyor merupakan perusahaan survey yang mendapatkan otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang ekspor. Untuk dapat ditetapkan sebagai Verifikator Teknis, Surveyor wajib untuk memenuhi persyaratan berikut :

a. Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS)

b. Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan sebagai lembaga inspeksi.

c. Pengalaman sebagai Surveyor di bidang Ekspor sedikitnya 5 (lima) tahun.

d. Memiliki Kantor Cabang/Perwakilan di seluruh Indonesia

e. Memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan.

f. Memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sebagai verifikator teknis (drafter), verifikator administrasi, pengambil contoh (sampler) dan penguji contoh laboratorium.

g. Memiliki 1(satu) laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh KAN.

h.  Memiliki track record yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain.

Permohonan Verifikator Teknis wajib dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Jasa Survey, Surat Pernyataan yang memuat track record yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, surat pernyataan tentang pengalaman surveyor sedikitnya selama 5 (lima) tahun, sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh KAN, sertifikat akreditasi laboratorium oleh KAN, keterangan mengenai perusahaan serta daftar tenaga ahli bersertifikat yang dilengkapi dengan riwayat hidup.

Verifikator Teknis wajib untuk melaporkan hasil verifikasi atas barang yang akan diekspor dan menerbitkan laporan tersebut paling lambat 1 (satu) hari kepada Menteri Perdagangan setelah verifikasi dilakukan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.idatau secara manual yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan. Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan verifikasi ekspor setiap bulannya paling lambat tanggal 15 (lima belas).

Demikianlah informasi mengenai Prosedur Permohonan Perizinan Penyelenggara Verifikasi (Penelusuran Teknis) Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain di Indonesia, semoga dapat bermanfaat

Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar