Jumat, 05 Januari 2024

Penjara anak setuju ?

 

Penjara anak setuju ?


Seiring perkembangan jaman, pelaku kejahatan tidak hanya milik orang dewasa saja tapi sudah meluas ke anak-anak. emoticon-Takut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berpendapat anak-anak tidak selayaknya dihukum penjara. Masih banyak alternatif hukuman.
Salah satu poin yang memunculkan perdebatan adalah batas usia anak yang boleh masuk penjara tadi.

Undang-Undang tahun 2002 memungkinkan anak berusia 8 tahun ke atas masuk rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam draf revisi, batasan usia itu dinaikkan menjadi 12 tahun. “Anak-anak yang akan dimasukkan ke rutan dan lapas hanya berlaku pada anak yang telah berumur 12 tahun,” kata Dirjen Perlindungan HAM, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta.

Usia 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia. Karenanya, batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

"Sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, anak yang berstatus tahanan dan narapidana masih cukup tinggi," kata Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu.

Menurut dia, kategori anak yang dimaksud adalah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Ia menyebutkan, data Kementerian PPPA mencatat terdapat sebanyak 2.270 anak atau sekitar 77,40 persen yang berstatus narapidana. Sedangkan 663 anak atau sekitar 22,60 persen masih berstatus tahanan.

Kondisi penjara anak di Indonesia sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun mental. Tak sedikit anak Indonesia yang gantung diri saat masih berada dalam tahanan, demikian menurut pengamat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar