Sabtu, 20 Januari 2024

Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

 

Seiring meningkatnya perkembangan model usaha lintas Negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, maka Pemerintah wajib untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha baik yang melalui bentuk usaha terkait kewajiban dan hak perpajakannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (“Permenkeu No. 35/2019”) diatur mengenai kewajiban perpajakan BUT dan ketentuan baru mengenai BUT di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri dapat berarti orang pribadi asing atau badan asing yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Baik orang pribadi atau badan asing yang menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk BUT wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat menjalankan usaha di Indonesia. Pendaftaran tersebut wajib dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah melakukan kegiatan usaha BUT di Indonesia. Apabila Subjek pajak tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan NPWP secara jabatan pada orang asing atau badan asing tersebut.

BUT adalah setiap badan usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dimana melakukan kegiatan usaha pada suatu tempat usaha (place of business) yang sifatnya tetap (permanen) di Indonesia dan tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan usaha. Permanen berarti dapat digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.

Apabila Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan kegiatan BUT termasuk dalam Pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan atas barang mewah dan tidak termasuk dalam Pengusaha Kecil dalam batasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, maka diwajibkan untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran / penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil.

Syarat Pengajuan PKP di Indonesia

Untuk mendapatkan pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, Orang Pribadi Asing atau Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk BUT wajib memenuhi syarat :

1.      Memiliki bruto (omzet) dalam 1 tahun buku yang mencapai Rp. 4.8 Miliar. Hal ini dikecualikan dalam hal, pengajuan dilakukan secara sukarela oleh Pelaku Usaha.
2.      Melewati proses survey yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pendaftaran dan
3.      Melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan untuk mengajukan PKP.
Permohonan pengajuan PKP dapat diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya dapat meliputi tempat tinggal, kedudukan atau tempat kegiatan usaha orang pribadi asing atau badan usaha asing dalam bentuk BUT. 

Demikianlah informasi mengenai Ketentuan Kewajiban Perpajakan bagi Orang Pribadi Asing atau Badan Usaha Asing dalam bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, semoga dapat bermanfaat

 


Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar