Minggu, 28 Januari 2024

Tahapan Mengurus Izin Usaha

 





Saat Anda  ingin memulai sebuah usaha tertentu, Anda tidak hanya membutuhkan modal awal untuk memulainya, tetapi perlu memiliki surat izin usaha atau yang seringkali disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adanya SIUP merupakan bukti kalau usaha yang Anda jalankan sudah terdaftar secara sah. Anda juga bebas melakukan apapun terkait usaha Anda, selama masih sesuai dengan izin SIUP Anda. 


Meskipun usaha yang Anda jalani berskala kecil, tetap saja Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP ini. Memiliki legalitas usaha berupa SIUP tidak hanya dibebankan dan diwajibkan kepada perusahaan berskala besar yang lingkup perdagangannya cukup luas, bahkan mencapai dunia internasional. Perusahaan berskala kecil juga tetap dituntut dan diwajibkan untuk memiliki SIUP sebagai legalitas usahanya. Oleh karena itu, di bawah ini akan saya sebutkan secara detail tentang tahapan mengurus izin usaha dan hal-hal yang terkait dengannya.

Sebelum saya mulai menyebutkan tahapan mengurus izin usaha, di bawah ini akan saya sebutkan 3 kategori SIUP berdasarkan jumlah modal yang dimiliki atau digunakan pada usaha yang berjalan. Adapun detailnya adalah sebagai berikut :

1.SIUP Kecil
SIUP ini diberlakukan pada perusahaan kecil yang menggunakan modal di bawah 200 juta rupiah.

2.SIUP Menengah
SIUP ini diberlakukan pada perusahaan menengah yang menggunakan modal berkisar 200 juta rupiah sampai 500 juta rupiah.

3.SIUP Besar
SIUP ini diberlakukan pada perusahaan besar yang menggunakan modal di atas 500 juta rupiah.
Pemilik usaha tinggal menyesuaikan jenis SIUP yang akan diambil sesuai dengan besarnya jumlah modal yang dimiliki.

Tahapan Mengurus Izin Usaha

Mengurus izin usaha bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu melalui beberapa tahapan mengurus izin usaha agar surat izin usaha tersebut bisa terbit. Surat izin usaha yang disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bisa dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten, Kantor Pelayanan Perizinan, atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Jika Anda mendatangi salah satu kantor tersebut, Anda akan diminta untuk mengumpulkan berkas tertentu sebagai syarat administrasi.  Karenanya, penuhi semua kelengkapan berkas yang diinginkan, lalu Anda tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1.Ambil formulir pendaftaran
Untuk mendapatkan formulir pendaftaran atau surat permohonan, Anda bisa mendatangi  Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda memiliki waktu dan kesempatan, Anda bisa datang sendiri untuk mengambil formulir tersebut atau mewakilkan kepada seseorang yang sudah Anda berikan kuasa. Jika Anda mengambilnya sendiri maka itu lebih baik, karena Anda bisa mengetahui seluruh prosedur yang harus dilalui.

2.Isi formulir dan tandatangani
Setelah Anda memiliki formulirnya, lakukan pengisian formulir dan menandatanganinya. Pastikan Anda mengisi formulir sesuai dengan perintah dan data-data yang diisikan benar dan lengkap. Setelah itu barulah diberikan materai dan membubuhkan tanda tangan Anda di atasnya. Tandatangan di atas materai biasanya dilakukan oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan tersebut. Setelah semua proses di atas selesai, fotokopi sebanyak 2 rangkap lalu digabungkan dengan dokumen persyaratan pembuatan SIUP.

Jika Anda menyerahkan kuasa kepada orang lain untuk mengurus SIUP, Anda tinggal membuat surat kuasa bermaterai dan membubuhkan tanda tangan di atasnya. Jadi, Anda bebas memilih apakah akan mengurus sendiri atau menguasakannya kepada orang yang Anda percaya.

3.Bayar biaya pembuatan SIUP
Untuk penentuan berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIUP bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing kabupaten atau kotamadya.  Sebab, biasanya hal seperti ini sudah diatur oleh peraturan daerah setempat.  Untuk mengetahuinya, Anda bisa bertanya kepada kerabat atau kenalan Anda yang sudah pernah melakukan pengurusan SIUP. Selain itu, Anda juga bisa menanyakannya secara langsung ke kantor terkait.

4.Pengambilan SIUP
Setelah semua kelengkapan berkas sudah diserahkan ke petugas kantor layanan tempat Anda membuat SIUP, Anda tinggal pulang dan menunggu selesainya proses pembuatan SIUP tersebut. Waktu menunggu tidak lama kok, karena proses pembuatan berjalan selama 2 pekan. Untuk lebih jelasnya sebaiknya Anda menanyakannya langsung saat penyerahan berkas. Setelah pembuatan SIUP selesai, petugas kantor terkait akan menghubungi Anda untuk mengambil SIUP yang sudah selesai tersebut.

Jika SIUP Anda sudah jadi, tentu Anda tidak perlu lagi merasa khawatir terkait perizinan usahaAnda dan hal-hal yang terkait dengannya. Anda sudah bisa memfokuskan perhatian Anda untuk menyusun strategi marketing dan strategi bisnis agar bisa mendatangkan banyak konsumen.
Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan pada artikel kali ini. 


Semoga apa yang saya uraikan di atas bisa memberikan tambahan informasi bermanfaat bagi Anda semua. Bagi pelaku usaha, SIUP merupakan hal yang mutlak agar bisa bebas mengembangkan bisnis secara legal. Perlu selalu diingat bahwa SIUP merupakan bentuk legalitas bagi usaha Anda. Jadi,pastikan Anda mengurusnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar