Jumat, 05 Januari 2024

Hal Penting yang Harus Diingat Saat Kamu Melapor ke Polisi

 
1. Memahami Pasal
Sebelum kamu melaporkan dugaan tindak pidana, sangat penting bagi kamu untuk mengetahui pasal dugaan tindak pidana yang akan kamu laporkan. Hal ini berguna bagi kamu, agar laporan kamu tidak keliru yang di kemudian hari malah akan merugikan diri kamu sendiri. Berpikirlah dengan jernih karena proses hukum tidak semudah seperti saat kamu melaporkannya. Hal yang perlu kamu ingat adalah jika laporan yang kamu buat itu tidak benar, maka kamu akan dijerat Pasal 310 ayat (1) atau Pasal 311 ayat (1) KUHP bergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak. Begini bunyinya:

Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
a.    Seseorang;
b.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
c.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Dengan kata lain, jika kamu sudah memutuskan untuk melaporkan suatu dugaan tindak pidana, maka kamu siap untuk bisa memastikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut adalah benar terjadi dan kamu akan bertanggung jawab terhadap laporan yang kamu buat, dalam arti, jika suatu saat laporan yang kamu buat terbukti tidak benar maka kamu harus berani menanggung pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat  (1) KUHP sebagai akibatnya.

2. Memiliki bukti permulaan yang cukup
Agar laporan kamu dapat diproses oleh pihak kepolisian, setidaknya kamu dapat menyerahkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa

Bukti permulaan tersebut lah yang menjadi prasyarat bagi pihak kepolisian untuk memproses laporan kamu dalam hal:
a.    Melakukan penyidikan;
b.    Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana

Namun, jika kamu belum memahaminya, kamu tidak perlu khawatir karena pihak kepolisian akan membantu untuk mengarahkan kamu agar dapat menyerahkan bukti permulaan yang cukup.

3. Tetap tenang, diam, dan tidak gegabah
Ketahuilah, bahwa laporan dugaan tindak pidana yang kamu buat kepada pihak kepolisian itu mengalami proses yang panjang sebelum pihak kepolisian memiliki keyakinan yang kuat untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang. Proses yang panjang ini disebut proses penyidikan. Jadi, kamu tidak perlu heran, kalau setelah kamu membuat laporan kepada pihak kepolisian, tetapi hingga berhari-hari belum ada respon dari pihak kepolisian untuk menangkap target tersebut. Yang perlu kamu lakukan adalah:
a. Tetap tenang, sambil mencari-cari bukti tambahan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna menambah keyakinan pihak kepolisian tentang dugaan tindak pidana yang telah kamu laporkan tersebut.
b. Tetap diam, ada baiknya kamu tidak menceritakan kepada target kamu ataupun kepada orang lain bahwa kamu telah melaporkan target kamu kepada pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan, jikalau laporan kamu gagal pada tahap penyidikan, si target tidak akan menyerang balik kamu dengan pasal 310 ayat (1) atau 311 ayat (1) KUHAP.
c. Tidak gegabah, ada baiknya kamu tidak main hukum sendiri. Lebih baik kamu menunggu pihak kepolisian untuk bertindak. Jika kamu bertindak gegabah, maka hal tersebut sesungguhnya akan mempersulit diri kamu sendiri kedepannya saat kamu menempuh jalur hukum. Pada umumnya, orang-orang yang bermain hukum akan sangat rawan terhadap beberapa pasal ini: tuduhan/fitnah/penistaan, pemerasan, ancaman, penipuan, dan penganiayaan. Sebaiknya, kamu mulai benahi diri kamu sendiri untuk menjadi pribadi yang lebih baik agar kamu bisa terhindar dari pasal-pasal tersebut.

4. Siapkan mental
Jika kamu memutuskan untuk menyelesaikan masalah mu ke jalur hukum, maka kamu harus menyiapkan mental kamu. Hal ini dikarenakan proses hukum itu tidak semudah seperti apa yang kamu bayangkan. Akan ada banyak intervensi yang muncul ke dalam kehidupan kamu hingga beberapa waktu lamanya. Ada baiknya, kamu selalu berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik selama itu.

 

5. Harus teliti terkait penulisan BAP
Sesampainya kamu dikantor polisi, kamu akan ditanyai tentang permasalahan yang ingin kamu adukan, dan kamu akan diberikan arahan untuk melengkapi bukti permulaan yang cukup agar permasalahan yang ingin kamu adukan bisa segera diproses oleh pihak penyidik. (Lihat thread sebelumnya untuk penjelasan lebih lengkap tentang bukti permulaan yang cukup). Salah satu alat buktinya adalah keterangan saksi yaitu keterangan kamu. Kamu akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik tentang suatu dugaan tindak pidana yang sedang kamu adukan. Keterangan kamu tersebut akan dituangkan kedalam bentuk tulisan yang dinamakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. BAP inilah yang akan dipergunakan sebagai acuan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Jadi selama proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, peranan BAP sangat penting sebagai alat bukti suatu tindak pidana. Saking pentingnya peranan BAP, maka ketelitian dalam penulisan BAP pun perlu ditekankan. Kamu harus benar-benar memastikan bahwa penulisan BAP sudah sangat sesuai dengan kejadian yang kamu alami. Jangan sungkan untuk memberikan koreksi terhadap penulisan BAP jika belum sesuai dengan apa yang kamu alami. Pihak penyidik juga akan memberikan kamu kesempatan untuk membaca ulang kembali isi dari BAP kamu. Dan jika kamu sudah yakin akan kesesuaian antara BAP kamu dengan apa yang kamu alami, maka kamu akan diminta untuk menandatangani BAP yang telah dibuat sebagai tanda persetujuan kamu. Dan jika BAP sudah ditandatangani maka sudah tidak bisa diperbaiki di kemudian hari karena kamu sudah sepakat mengenai kebenaran dari isi BAP kamu dimana sebelumnya pihak penyidik sudah memberi kamu kesempatan untuk membaca ulang isi dari BAP yang telah dituliskan tersebut dan pada akhirnya kamu bersedia untuk menandatanganinya. So, salahkan diri kamu sendiri jika dikemudian hari kamu menemukan kesalahan akibat kurang telitinya kamu terhadap penulisan BAP tersebut. Namun, jangan bersedih hati bagi yang sudah terlanjur salah dalam memberikan keterangan di dalam BAP yang telah dibuat karena bukti yang paling kuat adalah kesaksian kamu saat di persidangan. Kamu hanya perlu untuk menjelaskannya saja jika hal tersebut nantinya dipertanyakan oleh hakim saat dipersidangan.

2. Pahami kebaikan polisi dalam membantu permasalahan kamu
Dalam menjalankan tugasnya, polisi memegang teguh asas praduga tidak bersalah yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan dituntut dihadapan atau didepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, perlakuan polisi ke kamu dan ke tersangka adalah sama atau netral sampai adanya putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga kamu tidak perlu terlalu merasa baper kalau suatu saat mereka sangat baik kepada kamu dan tidak perlu terlalu berburuk sangka jika di lain waktu mereka bersikap agak berbeda karena semuanya itu adalah tugas. Mereka sedang mencari kebenaran dari perkara tersebut. Semua ucapan dan perlakuan mereka kepada kamu adalah bagian dari upaya mereka untuk menemukan kebenaran. Begitu juga dengan perlakuan mereka kepada tersangka, tidak ada bedanya atau sama saja seperti apa yang mereka lakukan kepada kamu sampai putusan sidang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tersangka akan dijamin sepenuhnya untuk memperoleh haknya dalam membela diri. Tersangka akan diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari pembelaannya tersebut. So, yang hanya perlu kamu lakukan adalah sabar, tidak gegabah, dan tetap mengumpulkan bukti. Jangan sampai tindakan dan ucapan kamu yang gegabah malah akan membuat kamu terjerat pasal-pasal yang sangat rawan bagi orang-orang yang sedang menempuh jalur hukum yaitu pasal tuduhan/fitnah/penistaan, pemerasan, ancaman, penipuan, dan penganiayaan. Dan dengan kamu tetap mengumpulkan bukti, maka secara langsung kamu membentengi diri kamu dengan tembok pertahanan hukum. Jadi, tidak akan ada yang berani seenak udelnya berucap atau bertindak kepada kamu tanpa pertanggung jawaban. Pastikan setiap bukti yang kamu kumpulkan disertakan tanggal dan waktu kejadiannya karena ketika kamu bermain hukum maka kamu sedang bermain bukti dan tanggal. Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah kamu dan tersangka juga mendapatkan hak yang sama yaitu hak untuk diam dan hak untuk memberitahukan yang menguntungkan bagi dirinya. Jadi, tidak semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban. Jika kamu tidak yakin akan kebenaran dari jawaban kamu maka cukup diam dan tidak berkata apapun, atau kamu juga bisa mengatakan tidak tahu atau lupa atau ucapkan jawaban kamu dengan menggunakan kata-kata perkiraan seperti "kayaknya sih", dll. Hal ini dikarenakan setiap ucapan kamu kepada siapapun adalah bukti yang patut dicari tahu kebenarannya. Jadi, ketika kamu sudah berucap maka pastikanlah bahwa ucapan kamu kepada siapapun adalah suatu kebenaran. Singkatnya, cara kerja kepolisian dalam membantu kamu adalah berasaskan praduga tidak bersalah, dimana kamu dan tersangka akan mendapatkan hak yang sama yaitu keadilan di mata hukum. Sehingga mereka akan berusaha memberikan keadilan kepada kamu dan tersangka dengan memberikan bantuan yang tidak memihak. Mereka akan berupaya untuk mencari tahu kebenaran dari suatu perkara yang sedang dipermasalahkan tanpa memihak kamu ataupun tersangka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar