Minggu, 07 Januari 2024

Kapan Arbitrase Bisa Digunakan dalam Penyelesaian Sengketa?

 

Kapan Arbitrase Bisa Digunakan dalam Penyelesaian Sengketa?
Kapan Arbitrase Bisa Digunakan dalam Penyelesaian Sengketa?





Penyelesaian secara arbitrase bisa dilakukan kapan saja asal klausul arbitrase sudah dibuat sebelumnya atau kemudian sesuai kesepakatan.

 

Dalam menyelesaikan sebuah sengketa di lingkup perdagangan khususnya, ada sebuah alternatif yang disebut arbitrase. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Alternatif ini menjadi lebih banyak diminati pelaku bisnis karena beberapa hal, antara lain karena lebih efisien (baik dari sisi waktu maupun biaya) dan menerapkan prinsip win-win solution. Proses persidangan dan putusan arbitrase pun bersifat rahasia sehingga tidak dipublikasikan, tetapi tetap bersifat final dan mengikat. DI samping itu, arbiter yang ditunjuk sebagai pemeriksa perkara pun merupakan seorang yang ahli dalam permasalahan yang tengah disengketakan sehingga dapat memberikan penilaian lebih matang dan objektif. 



Penyelesaian sengketa perdata berupa masalah perdagangan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri atau Niaga. Namun, melakukan proses peradilan di sini cukup menyita waktu dan menghabiskan banyak uang. Akhirnya banyak perusahaan yang bersengketa memilih menyelesaikan masalah secara arbitrase.

Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, kapan arbitrase ini bisa dilakukan oleh kedua belah pihak? Berikut penjelasan lengkapnya.


Waktu Penyelesaian Perkara dengan Arbitrase

Quote:




Isi Klausul Arbitrase dalam Surat Perjanjian

Quote:



Penunjukan Arbiter dan Saksi Ahli

Quote:




Penyelesaian Sengketa dan Eksekusi

Quote:


Sumber:

Quote:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar