Minggu, 28 Januari 2024

Izin dan Legalitas Usaha

 

Izin dan Legalitas Usaha

Sebagai pelaku usaha, salah satu yang perlu diperhatikan demi keberlangsungan usaha yang dijalankan adalah mengenai izin serta legalitas bidang usaha atau bisnis yang dijalankan. 

Adanya izin dan legalitas tersebut tentu akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha tersebut.

Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi aturan serta ketentuan hukum sehingga aturan dan ketentuan yang berlaku sekaligus menjadi alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dengan demikian, apabila adanya aturan serta ketentuan maka ada konsekuensi pula yang harus dilakukan yaitu sebagai warga negara, kita harus tunduk dan patuh terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku.




Seorang pelaku usaha juga harus menyadari adanya aturan serta ketentuan yang berlaku tersebut. 

Kesadaran mengenai aturan dan ketentuan tersebut dibuktikan dengan inisiasi yang dilakukannya untuk melakukan pendaftaran perusahaan ataupun badan usahanya dalam bentuk pendirian PT, CV ataupun badan usaha lainnya. 

Dengan demikian, pelaku usaha dapat dikatakan telah taat kepada aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku usaha yang telah mendaftarkan perusahaannya, baik dalam bentuk pendirian PT ataupun badan usaha lainnya secara tidak langsung telah memiliki legalitas perusahaan. 



Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang telah dinyatakan sah secara hukum. Dengan demikian, aktivitas ataupun kegiatan usaha yang dilakukan dapat dikatakan legal sesuai dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa tujuan pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:

a)     mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;

b)     mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;

c)     mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan

d)     mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.




Suatu bidang usaha yang telah memiliki izin yang jelas akan lebih mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Apabila kepercayaan pada diri konsumen dapat ditumbuhkan, maka dapat memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang dikhawatirkanseperti tuduhan melakukan penipuan akibat izin yang belum jelas didapatkan. 

Dengan demikian, kepercayaan konsumen juga berpengaruh pada keberlangsungan aktivitas ataupun kegiatan usaha dalam suatu perusahaan.

Selain itu, apabila suatu perusahaan ataupun bidang usaha telah memiliki legalitas yang jelas. 

Karena telah adanya surat keterangan yang menyatakan bahwa usaha yang dilakukan telah sah, maka segala macam aktivitas ataupun kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah mendapat perlindungan hukum. 

Hal ini tentu kembali berpengaruh terhadap konsumen sebagai pengguna barang dan/atau jasa.

Izin dan legalitas usahasangat dibutuhkan demi mewujudkan keamanan serta kenyamanan dalam aktivitas ataupun kegiatan usaha yang dijalankan. 




Apabila seorang konsumen telah merasakan adanya keamanan dan kenyamanan dalam suatu perusahaan yang digunakannya, maka hal ini sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan ekspansi. 

Serta mengembangkan bidang usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, selain kepercayaan dalam diri konsumen yang semakin tumbuh, juga aktivitas serta kegiatan usaha yang dilakukan tidak terhambat.

Lain halnya dengan perusahaan ataupun badan usaha yang tidak memiliki izin atau legalitas usaha yang jelas. Hal ini tentu akan menghadirkan kecurigaan pada diri konsumen sehingga tidak menutup kemungkinan apabila sewaktu-waktu terjadi penertiban bahkan penutupan perusahaan yang dijalankan.

Konsumen yang merasa memiliki kecurigaan terhadap suatu bidang usaha dapat melakukan pelaporan dengan tuduhan tindakan penipuan. Hal-hal semacam ini tentu akan mengancam perusahaan bahkan sampai menimbulkan kerugian yang terhitung pada perusahaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar