Selasa, 09 Januari 2024

Ketentuan Kegiatan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi di Indonesia

 
Kegiatan impor dan ekspor adalah salah satu kegiatan perdagangan yang mempengaruhi perekonomian nasional, terlebih untuk produk minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain yang merupakan sumber daya alam strategis untuk kelangsungan hidup masyarakat. Sehingga Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain (“Permendag No. 21 Tahun 2019) mengoptimalkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha untuk mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. 

Kegiatan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

Minyak Bumi dan Gas Bumi hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi di Indonesia serta Pengguna Langsung. Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai Badan Usaha adalah Badan Hukum yang menjalankan jenis usaha tetap secara terus – menerus dan didirikan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia. Sedangkan Pengguna Langsung adalah badan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan impor minyak yang digunakan untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk diperdagangkan.

Badan Usaha dan Pengguna Langsung yang melakukan kegiatan impor minyak bumi dan gas bumi wajib mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Kementerian Perdagangan.

Sementara untuk melakukan impor Bahan Bakar Lain hanya dapat dilakukan oleh BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain dan Pengguna Langsung setelah mendapatkan PI Bahan Bakar Lain dari Kementerian Perdagangan.

Perizinan Persetujuan Impor di Indonesia

Untuk mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi serta PI Bahan Bakar Lain tersebut, baik Badan Usaha atau Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara online (daring)melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan. Permohonan tersebut wajib disertai kelengkapan persyaratan hasil scan dokumen asli yaitu :

1.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

2.   Laporan realisasi impor minyak bumi dan gas bumi untuk Badan Usaha atau Pengguna Langsung yang telah mendapatkan PI sebelumnya.

Untuk Bahan Bakar Lain, Badan Usaha atau Pengguna Langsung wajib untuk melampirkan laporan realisasi impor bahan bakar lain, dalam hal PI telah didapatkan sebelumnya.

3.      Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Untuk Bahan Bakar Lain tersebut, Badan Usaha atau Pengguna Langsung wajib untuk melampirkan Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau pejabat pada kementerian ESDM untuk BU atau Pengguna Langsung yang mengimpor Bahan Bakar Lain untuk keperluan bahan bakar. Untuk Bahan Bakar Lain yang digunakan untuk keperluan industri maka dibutuhkan rekomendasi impor dari Kementerian ESDM bidang perindustrian.

Direktur Jenderal akan menerbitkan Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara benar dan lengkap. Apabila Direktur Jenderal menolak permohonan tersebut, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja maka pemberitahuan penolakan akan disampaikan kepada pemohon.

Jangka waktu berlakunya Persetujuan Impor disesuaikan dengan jangka waktu yang berlaku pada Rekomendasi yang dikeluarkan masing –masing untuk minyak bumi dan gas bumi serta bahan bakar lain.

Demikianlah informasi mengenai Prosedur Permohonan Perizinan Penyelenggara Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain di Indonesia, semoga dapat bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar