Minggu, 28 Januari 2024

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

 INDONESIA

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


LEMBAGA NEGARA DI PUSAT DAN DI DAERAH
LEMBAGA NEGARA;
Lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
Presiden dan Wakil Presiden;
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Mahkamah Konstitusi (MK);
Mahkamah Agung (MA);
Komisi Yudisial (KY); dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 2)
Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
Menteri Negara (Pasal 17)
Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
Komisi Yudisial
Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank Sentral (Pasal 23D)
Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA
LEMBAGA DAERAH
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Otorita Batam, dan lainnya.
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.
Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.
PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang
PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA EKSEKUTIF
Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. Fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana
PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA YUDIKATIF
Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.
LEMBAGA NEGARA LAINNYA
Pemerintah Singapura didefinisikan oleh Konstitusi Republik Singapura untuk mengartikan cabang eksekutif dari pemerintahan, yang mengangkat Presiden dan Kabinet Singapura. Meskipun Presiden bertindak dalam keputusan pribadi dalam menjelankan fungsi sebagai pengawas Kabinet dan Parlemen Singapura, perannya sebagian besar seremonial. Kabinet tersebut terdiri dari Perdana Menteri dan Menteri lainnya yang dilantik atas nasihatnya oleh Presiden, yang umumnya secara langsung mengendalikan Pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh partai politik yang meraih suara mayoritas dalam setiap pemilihan umum. Badan statutori adalah sebuah badan otonomi Pemerintah yang didirikan oleh Undang-Undang Parlemen dan diawasi oleh kementerian pemerintah. Tidak seperti kementerian dan departemen pemerintahan yang merupakan subdivisi kementerian, badan statutori tidak dipekerjakan oleh pelayan sipil dan memiliki kemerdekaan dan fleksibilitas yang lebih besar dalam operasi mereka. Terdapat lima Dewan Pengembangan Masyarakat yang dilantik oleh badan manajemen Asosiasi Rakyat untuk distrik-distrik di Singapura. Dimana tidak kurang dari 150,000 penduduk dalam sebuah distrik, badan manajemen AR merancang Ketua DPM untuk menjadi Wali kota untuk sebuah distrik yang DPM lantik. Seperti halnya, praktik anggota parlemen dilantik sebagai Ketua DPM, anggota parlemen juga dirancang sebagai Wali kota.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar