Sabtu, 20 Januari 2024

Ketentuan Hukum Penyelenggara Pasar Alternatif di Indonesia

 

Perkembangan perdagangan efek bersifat sukuk dan utang memperluas cakupan efek yang bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar Bursa Efek, sehingga melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2019 (“POJK No. 8/2019”), Pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek yang bersifat utang dan sukuk dan penyempurnaan pengaturan penyelenggara perdagangan surat utang negara.

Efek merupakan surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan sukuk di Pasar Sekunder dapat dilakukan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Transaksi tersebut apabila dilakukan di luar Bursa Efek dapat dilakukan melalui negosiasi secara langsung melalui Pihak atau melalui Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).

Pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah perusahaan, usaha bersama, orang perseorangan, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi. Sementara PPA adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek yang bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus – menerus di luar bursa efek. PPA wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebagai PPA dari OJK. PPA dapat melakukan jasa lain dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK serta wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di wilayah Indonesia.

PPA hanya dapat memperdagangkan efek yang bersifat utang dan sukuk yang telah dijual terlebih dahulu melalui penawaran umum, efek bersifat utang dan sukuk lain yang ditetapkan oleh OJK dan/atau Surat Berharga Negara. PPA dilarang menjadi pihak yang melakukan transaksi secara langsung untuk kepentingan dirinya sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya dan PPA dapat melarang pengguna jasanya untuk melaksanakan transaksi atas efek bersifat utang dan sukuk di luar PPA, kecuali di Bursa Efek.

Untuk mendirikan kegiatan usahanya di Indonesia, PPA wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan OJK dapat mewajibkan pemegang saham PPA untuk meningkatkan permodalan PPA dengan mempertimbangkan segala kondisi dan kebutuhan operasional PPA. Pemegang saham Pengendali PPA wajib Badan Hukum Indonesia dan/atau WNI. PPA hanya dapat dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia, WNI dan/atau Badan Hukum Asing yang telah memperoleh izin atau dibawah pengawasan Regulator Jasa Keuangan di daerah asalnya. Ketentuan penyetoran modal yang dapat dimiliki oleh Badan Hukum Asing baik secara langsung maupun tidak langsung maksimal 20% (dua puluh persen). Pemegang saham PPA wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam melangsungkan kegiatan usaha PPA wajib memiliki sedikitnya 2 (dua) orang anggota Direksi yang wajib berdomisili di Indonesia dan sedikitnya memiliki 2(dua) orang anggota Dewan Komisaris. Calon Dewan Direksi dan Dewan Komisaris wajib mendapatkan persetujuan dari OJK dengan lulus penilaian kemampuan dan kepatuhan yang dilakukan oleh OJK sebelum diangkat oleh RUPS PPA.

Demikianlah informasi mengenai Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) di Indonesia, semoga dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar