Selasa, 09 Januari 2024

Syarat umum pendirian perseroan terbatas PT

 

PERSEROAN TERBATAS (PT)


PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
 
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
·                    Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·                    Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
·                    Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·                    Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·                    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·                    Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·                    Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
·                    Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
·                    Stempel Perusahaan
 
*Note :
- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.
- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.
- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.
 
 
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·                    Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
·                    Nama Perusahaan
·                    Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
·                    Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
·                    Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
·                    Klasifikasi perusahaan :

PT KECIL
Modal Setor lebih dari
Rp 50.000.000,-

PT MENENGAH
Modal Setor lebih dari
Rp 500.000.000,-

PT BESAR
Modal Setor lebih dari
Rp 10.000.000.000,-

·                    Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
·                    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
·                    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

( Baca Juga : Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha )

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pengecekan Nama
2. Pembuatan Draft Akta
3. Tanda Tangan Akta
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
5. Pengajuan SKDP Sementara
6. Pengajuan NPWP Perusahaan
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
8. Pengajuan SIUP
9. Pengajuan TDP
 
1. Pengecekan Nama
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.
8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.
9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.

NOTES
Jika persyaratan alamat domisili belum dimiliki oleh Pelaku Usaha, maka IZIN.CO.ID dapat membantu penyewaan domisili usaha melalui virtual office.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar