Minggu, 07 Januari 2024

Dampak Penyelenggaraan Usaha Fintech Illegal

 

Dampak Penyelenggaraan Usaha Fintech Illegal


Perkembangan Fintech

Satgas Waspada Investasi OJK mengindentifikasikan 144 penyelenggaraan usaha fintech yang illegal beroperasi di Indonesia tanpa identitas usaha yang legal, izin usaha penyelenggaraan fintech dan sertifikat terdaftar di OJK.

Berdasarkan data yang dihimpun dari OJK tersebut, penyelenggara fintech illegal yang telah direkap oleh Satgas Waspada Investasi OJK berasal dari beberapa perusahaan asing diantaranya Bnuuji Oustudio, Indiabulls Ventures Limited dan sebagainya.
Kebanyakan dari perusahaan asing tersebut menjalankan kegiatan usahanya tanpa legalitas yang sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia karena minimnya pengetahuan hukum dari entitas bisnis tersebut.

Meningkatnya jumlah penyelenggara usaha fintech illegal akibat minimnya pengetahuan hukum dari entitas bisnis tersebut didukung pula oleh kemawasan masyarakat dalam melaporkan praktik – praktik bisnis illegal kepada lembaga yang berwenang. Jumlah penyelenggara usaha fintech semakin meningkat sepanjang waktu karena konsumtifnya masyarakat yang membutuhkan dana untuk kelangsungan hidupnya.

Pencegahan Fintech Illegal

Untuk mencegah peningkatan jumlah usaha – usaha illegal ini, pemerintah Indonesia berusaha untuk mengupayakan literasi komunikasi bersamaan dengan perkembangan infrastruktur, koordinasi dan penegakan hukum dalam regulasi hukum berkaitan dengan kegiatan usaha fintech.

OJK sebagai lembaga yang berwenang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan praktik – praktik yang dinilai illegal dalam menjalankan kegiatan usaha fintech. Adapun hal – hal yang dapat dijadikan titik tumpu dalam melaporkan kegiatan tersebut diantaranya :

  • Memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi / pinjaman kepada Anda telah mendaftarkan izin usaha kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
  • Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi kepada Anda telah memiliki izin untuk menawarkan produk tersebut atau telah terdaftar sebagai mitra pemasaran produk investasi tersebut.
  • Memastikan bahwa dalam setiap promosi yang dilakukan kepada masyarakat, bahwa ada logo dari pemerintah dalam hal ini dapat berarti OJK atau BI yang menandakan bahwa telah ada authorisasi dari pihak terkait kepada penyelenggara usaha fintech tersebut untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Dampak Fintech Illegal

Dampak nyata dari penyelenggaraan kegiatan usaha fintech illegal di Indonesia adalah menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat dan menurunnya tingkat kepercayaan public terhadap industri penyelenggaraan pinjam –meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang saat ini sedang berkembang di Indonesia.


Penyelenggaraan usaha fintech yang illegal berpotensi dalam melakukan pelanggaran sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan hukum dan etika berusaha dalam masyarakat. Selanjutnya, eksistensi dari penyelenggaraan usaha fintech yang illegal dapat berdampak pada aktivitas kejahatan seperti kasus pencucian uang, pendanaan teroris dan penggunaan data atau informasi pribadi yang bertentangan dengan hukum.


Sebagai hal yang harus diingat, bahwa untuk menjalankan usaha fintech di Indonesia, pelaku usaha wajib taat pada setiap ketentuan pendirian dan pendaftaran usaha fintech sesuai dengan ketentuan regulasi inovasi keuangan digital. Dimana setelah pendirian usaha telah dilakukan, penyelenggara Fintech wajib mendaftarkan kegiatan usahanya di OJK dan melalui proses regulatory sandbox yang memakan waktu selama 12 bulan. Kemudian penyelenggara usaha wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah memenuhi tahapan tersebut, penyelenggara usaha dapat mendaftarkan usahanya di OJK.

Baca juga, Himbauan Bagi Pengguna Fintech

Demikianlah informasi mengenai dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan usaha fintech illegal, semoga dapat bermanfaat. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut tentang pendirian dan pendaftaran badan usaha dalam penyelenggaraan usaha Fintech, silahkan menghubungi team kami di jasaparalegal@gmail.com atau Hotline WA ke 0812-10005154.

JasaParalegal, your executive legal assistant.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar