Korporasi merupakan roda pertumbuhan pembangunan perekonomian nasional.
Tingginya pertumbuhan korporasi di Indonesia berdampak pada pertumbuhan
ekonomi. Pertumbuhan korporasi membuka lapangan pekerjaan baru serta
meningkatkan pendapatan Negara melalui pajak. Situasi politik yang
kondusif dan kepastian hukum dalam berusaha merupakan salah satu faktor
yang mendorong pertumbuhan korporasi. Sayangnya terkadang tidak semua
korporasi memiliki itikad yang baik. Tidak sedikit dari korporasi
melakukan tindak pidana, baik terhadap sesama korporasi atupun terhadap
masyarakat yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.
Akibat semakin dirasakannya dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan
korporasi, maka negara-negara maju, khususnya yang perekonomiannya
baik, mulai mencari cara untuk bisa meminimalisir atau mencegah dampak
tersebut; salah satunya dengan menggunakan instrumen hukum pidana.
Sebenarnya Pidana Korporasi bukanlah suatu hal yang baru di dalam dunia
Hukum. Kejahatan korporasi juga sudah dikenal lama dalam ilmu
kriminologi. Hanya saja, pada praktiknya para penegak hukum masih tidak
mengetahui bagaimana proses berjalannya hukum acara pidana korporasi,
siapa yang dihukum dan bagaimana proses penghukuman terhadap Korporasi
yang melakukan tindak pidana. Akhirnya pada tahun 2016, pemerintah
melahirkan PERMA No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana
oleh Korporasi untuk menghadirkan penegakan Hukum dibidang Pidana
Korporasi. PERMA No. 13/2016 ini menjadi jawaban terhadap kebuntuan dari
pemberlakuan hukum pidana korporasi bagi para penegak Hukum.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
menyelenggarakan Workshop dengan tema "Seluk Beluk Penyelesaian
Permasalahan Pidana Korporasi Di Indonesia" yang akan dilaksanakan pada
hari Jumat, 21 Juni 2019 pukul 08:30 – 17.15 WIB, di Ashley Hotel
Jakarta Jl. KH. Wahid Hasyim 73-75 Menteng, Jakarta 10350 yang mana
pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Johanes, SH, LL.M, MbiAm (Founding Partner di Yohanes & Partners)
2. Gandjar L. Bondan, SH, MH (Pengajar Hukum Pidana di Universitas Indonesia)
Dengan outline sebagai berikut :
1. Hukum Korporasi di Indonesia
- Pengertian Korporasi dan berbagai bentuknya di Indonesia
- Korporasi sebagai Subjek Hukum
- Peleburan, Penggabungan dan Pengambilalihan dalam Korporasi
- Tanggung Jawab Hukum Korporasi
- Big Corporate Structure
- Seluk Beluk Permasalahan Hukum yang Dapat Timbul pada Perusahaan Tbk
2. Pidana Korporasi
- Definisi dan Prinsip
- Dasar Hukum
- Perkembangan di Indonesia
3. Investigasi Korporasi
- Hukum Acara Khusus Korporasi
Shortcourse ini akan sangat bermanfaat untuk :
- Praktisi hukum/advokat
- Paralegal
- Akademisi
- In-house legal
- Legal Manager
- Business owner
- Corporate Lawyer
- Dst
Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk Advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk Akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (bayar dan daftar sampai 14 Juni 2019) :
• DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
• BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat JUMAT TANGGAL 14 JUNI 2019,
dibayarkan melalui :
• Bank UOB, Cabang Mangga Dua, No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT
PPHBI Indonesia.
• Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT
PPHBI Indonesia.
Note :
- Mohon untuk dapat memasukan nama peserta/instansi pada berita pembayaran course.
- Nama pembicara dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Peserta akan mendapatkan informasi apabila terjadi perubahan Nama.
Regards,
Team PPHBI
PT. PPHBI Indonesia
Gedung Arva 2nd Floor, Jalan R. P. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat, 10350
021.3917446, 021.3152090/91
021.3152089 (fax)
085773355787
info@pphbi.com
www.pphbi.com
Downloads apps PPHBI di App Store dan Google Play (iOS dan Android)
Minggu, 07 Januari 2024
Legal Short Course "Penyelesaian Permasalahan Pidana Korporasi Di Indonesia"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar