Sabtu, 20 Januari 2024

Regulasi Baru : Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (CV)

 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) tanggal 28 Juni 2019, CV dapat mengajukan pendaftaran Hak Guna Bangunan di Indonesia.

Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pertanahan, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ATR BPN, badan usaha persekutuan komanditer (CV) dapat mengajukan permohonan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan oleh anggota komanditer maupun komplementer atau melalui kuasanya yang bertindak untuk dan atas nama serta persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer. Pendaftaran Hak Guna Bangunan wajib disertai oleh dokumen legalitas dari pendirian CV yang telah memperoleh pengesahan dan persetujuan dari Pemerintah.

Pencatatan pendaftaran Hak Guna Bangunan untuk persekutuan komanditer (CV) dilakukan untuk atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam persekutuan komanditer (CV) dimaksud atau salah satu anggota komanditer dan komplementer dengan persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer. Nantinya dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut, dicatatkan bahwa pemilik Hak Guna Bangunan tersebut adalah anggota komanditer dan/atau anggota komplementer atau masing – masing anggota tersebut dengan persetujuan dari anggota komanditer dan anggota komplementer.

Permohonan HGB dapat diajukan ke Badan Pertanahan Nasional dan pemohon memenuhi persyaratan permohonan yaitu :

-         Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai;

-         Identitas pemohon;

-         Izin lokasi atau izin penunjukan penggunaan tanah;

-         Izin usaha dari instansi yang bersangkutan;

-         Peta bidang tanah;

-         Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang dalam bentuk proposal

-      Surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat bahwa tanah yang bersangkutan tidak dalam sengketa, luas tanah, jenis tanah, status tanah yang dimiliki dan keterangan kesediaan dalam melepaskan hak atas tanah jika akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

-        Risalah panitia pemeriksaan tanah;

-     Bukti perolehan tanah/alas hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/SK Pelepasan Kawasan hutan, dan

-       SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh Petugas loket dan bukti bayar uang pendaftaran hak.

-     Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari CV yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Jangka waktu Hak Guna Bangunan atas hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

 

Demikianlah informasi terbaru mengenai Pemberian Hak Guna Bangunan kepada CV, semoga dapat bermanfaat

 


Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm




Tidak ada komentar:

Posting Komentar