Sabtu, 27 Januari 2024

Pencantuman Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram Wajib Hukumnya

 Hukumnya


Produk berdasarkan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa, genetic serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Standar bahan untuk setiap produk adalah bahan baku, bahan olahan dan bahan penolong untuk rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga pendistribusian, penjualan dan penyajian produk sebagai proses produk halal. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan yang dihasilkan melalui proses biologi, proses kimiawi atau proses rekayasa genetic, hewan, tumbuhan dan mikroba.

Seluruh produk yang berasal dari hewan pada dasarnya halal kecuali ditentukan lain menurut syariat, yaitu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahan dari hewan yang dinyatakan haram diantaranya yang berasal dari bangkai, darah, babi dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Untuk Produk yang berasal dari bahan yang pada dasarnya tidak halal maka dikecualikan untuk memiliki sertifikat halal. Tidak ada kewajiban bagi produk yang diproduksi hingga didistribusikan untuk memiliki sertifikat halal.

Namun, apabila tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan sertifikat halal bukan berarti tidak berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014, setiap Pelaku Usaha yang memproduksi atau menjual Produk yang berasal dari bahan haram, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Keterangan tidak halal adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa tanda, tulisan dan/atau gambar.

Bagaimana jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dari produknya ?

Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan secara tertulis hingga denda administratif jika tidak memenuhi kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran Sertifikat Halal pada Produk yang diedarkan di Indonesia, semoga dapat bermanfaat




Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm 

 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar