Sabtu, 20 Januari 2024

Kemudahan Pendaftaran Paten di Indonesia

 

Paten merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia sebagaimana disepakati juga perlindungannya secara internasional dalam Paris Convention For the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”). Perlindungan paten berlaku secara territorial sehingga untuk memperoleh perlindungan di territorial tertentu harus dilakukan pendaftaran paten mengacu pada ketentuan hukum di territorial tersebut. Di Indonesia, pendaftaran dan perlindungan paten mengacu pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No,or 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. 

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan  oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakannya sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten akan melindungi hasil invensi dari inventor. Invensi adalah konsep ide inventor yang dirumuskan dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk, proses, penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tertentu.

Perlindungan paten terhadap invensi dapat terjadi dengan memohonkan dan mendaftarkan paten kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya tertentu. Pemohon wajib memenuhi data administratif pemohon dan/atau kuasanya serta deskripsi mengenai invensi yang dilindungi. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik langsung di Ditjen Kekayaan Intelektual atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pemohon paten berasal dan/atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia maka pemohon wajib menunjuk kuasanya di Indonesia. Apabila permohonan perlindungan paten diajukan oleh pemohon yang bukan inventor maka permohonan wajib disertai dengan surat pengalihan hak kepemilikan invensi. Jangka waktu perlindungan paten di Indonesia adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Perlindungan paten tidak dapat diperpanjang.

Demikianlah informasi mengenai kemudahan pendaftaran paten atas suatu Invensi dan jangka waktu perlindungan Paten di Indonesia, semoga dapat bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar